Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka WNA asal Irlandia Matthew Robert Mctruk (36) atas kejahatan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (6/9).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan pihak kepolisian resmi menyerahkan barang bukti yang ditemukan selama penyelidikan serta tersangka utama kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kanit Gakkum Polresta Denpasar Iptu Wayan Sumardiana bersama dengan tim penyidik.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan hari ini, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar,” kata Sukadi.
Sukadi mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka adalah bagian dari langkah-langkah untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para korban menerima kompensasi yang layak dan pelaku mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan pelaku.
Baca juga: Polisi periksa tujuh saksi tewasnya warga ditabrak WNA Irlandia di Sunset Road
Sebelumnya, WNA MRM (36) telah menabrak seorang pengendara motor di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti Km 18, Kuta, pada Kamis, 26/7/2023. Akibat insiden itu, seorang korban bernama Ni Wayan Madiani (50) meninggal dunia. Selain menelan korban, satu unit mobil lain juga ditabrak pelaku yaitu mobil milik Harianto Chistian Hoffmann. Akibat pelaku menabrak mobil CH, korbam CH mengalami kerugian materiil mencapai Rp50 juta.
Setelah melalui tahapan penyidikan, Polresta Denpasar menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut.
Saat tersangka diserahkan, dia dalam keadaan sehat, dan diterima oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan.
Baca juga: Polisi: Warga Irlandia yang tabrak warga di Kuta, dijerat pasal berlapis
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan pihak kepolisian resmi menyerahkan barang bukti yang ditemukan selama penyelidikan serta tersangka utama kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kanit Gakkum Polresta Denpasar Iptu Wayan Sumardiana bersama dengan tim penyidik.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan hari ini, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar,” kata Sukadi.
Sukadi mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka adalah bagian dari langkah-langkah untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para korban menerima kompensasi yang layak dan pelaku mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan pelaku.
Baca juga: Polisi periksa tujuh saksi tewasnya warga ditabrak WNA Irlandia di Sunset Road
Sebelumnya, WNA MRM (36) telah menabrak seorang pengendara motor di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti Km 18, Kuta, pada Kamis, 26/7/2023. Akibat insiden itu, seorang korban bernama Ni Wayan Madiani (50) meninggal dunia. Selain menelan korban, satu unit mobil lain juga ditabrak pelaku yaitu mobil milik Harianto Chistian Hoffmann. Akibat pelaku menabrak mobil CH, korbam CH mengalami kerugian materiil mencapai Rp50 juta.
Setelah melalui tahapan penyidikan, Polresta Denpasar menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut.
Saat tersangka diserahkan, dia dalam keadaan sehat, dan diterima oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan.
Baca juga: Polisi: Warga Irlandia yang tabrak warga di Kuta, dijerat pasal berlapis
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023