Penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar menjerat seorang warga negara asin asal Irlandia bernama Matthew Robert Mctruk (36) dengan pasal berlapis dalam kasus tabrak orang hingga meninggal dunia di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Senin, mengatakan MRM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menabrak korban Ni Wayan Madiani hingga meninggal dunia usai sebelumnya ditangkap pada Kamis (27/7) siang.

Bambang mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis karena menyebabkan kecelakaan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Oleh karena itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, bule Irlandia itu dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan pidana penjara maksimal tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan usai menabrak korban.

Baca juga: Polisi tangkap warga Irlandia diduga tabrak warga di Kuta hingga tewas

Bambang mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi dari penyidik, kecelakaan itu bermula usai tersangka bersama dengan dua orang temannya warga negara Indonesia mengonsumsi alkohol di daerah Seminyak dan Legian, Kuta.

"Yang bersangkutan si pengemudi MRM dalam kondisi mabuk bahwa telah mengonsumsi minuman bir di tiga lokasi," katanya.

Kapolresta menjelaskan insiden tewasnya Ni Wayan Madiani terjadi pada Kamis 27 April 2023 dini hari pukul 01.45 Wita di Simpang Jalan Kunti-Sun Set Road, Seminyak, Kuta. Kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan yakni satu kendaraan Pajero Sport DK 1682 QJ, Yaris B1526 QJ, satu sepeda motor honda Vario DK6462 QS.

Pada awalnya kendaraan yang dikendarai oleh tersangka menabrak mobil Yaris yang ada di depannya. Diduga karena panik didatangi sang sopir mobil yang telah ditabraknya, tersangka mencoba mengubah arah kendaraannya, namun menabrak korban Ni Wayan Madiani yang sedang berada di atas motor Honda Vario mengakibatkan korban mengalami benturan serius pada kepala hingga akhirnya meninggal di TKP.

Baca juga: Polresta Denpasar usut dugaan kelalaian kasus kematian binaragawan Justyn Vicky

Diduga karena panik, bule Irlandia itu pun kabur dari lokasi dengan kondisi mobil sewaan itu rusak pada bagian depan hingga berhenti di Pantai Sanur.

"Yang bersangkutan ini pada saat kejadian laka lantas mengetahui bahwa salah satu korbannya (meninggal dunia), melarikan diri karena panik. Juga karena didatangi pengemudi dari kendaraan Yaris, maka kemudian melarikan diri kemudian putar-putar akhirnya sampailah di perempatan By Pass Ngurah Rai, ke perempatan Sakenang kemudian masuk ke Pantai Sanur," kata Bambang Yugo.

Selanjutnya, kata Kapolresta, pada saat sampai di Pantai Sanur, karena kendaraan tidak bisa bergerak di pasir, ketiga orang yang berada dalam mobil yang dikendarai NMR panik keluar dari kendaraan, kemudian naik kendaraan daring dan pengemudi MRM kembali ke vilanya, sementara dua temannya kembali ke rumah masing-masing.

Setelah pihak kepolisian mengetahui pelaku tabrak lari itu adalah orang asing, maka Polresta Denpasar segera melakukan koordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

Pada akhirnya, pelaku ditangkap Polresta Denpasar Kamis (27/7) di Jalan By Pass Ngurah Rai saat yang bersangkutan akan pergi ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menaiki jasa taksi daring.

Setelah ditangkap, warga Irlandia itu mengaku panik usai mengetahui korban meninggal dunia dan berniat untuk melarikan diri ke negaranya. Hingga saat ini, bule tersebut masih mendekam dalam tahanan Polresta Denpasar menunggu proses hukum selanjutnya.

"Prosesnya tetap lanjut. Untuk pengemudi MRM sudah kami tahan di Polresta Denpasar," kata Kapolresta Denpasar.
 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023