Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis I Gede Wijaya (39) penjara selama satu tahun enam bulan atas pembunuhan terhadap warga Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40) di Jalan Belangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Wijaya dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.

Hakim Ketua Agus Akhyudi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar itu dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Gede Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun.

Terhadap putusan hakim tersebut terdakwa Gede Wijaya dan penasihatnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Ayu Alit Sutari Dewi menyatakan masih pikir-pikir. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum jika ingin mengajukan banding.

Seperti yang diuraikan JPU dalam dakwaannya, peristiwa pembunuhan terhadap bule Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40) itu terjadi di sebuah warung di Jalan Belangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Kamis (23/2) sekitar pukul 03.00 Wita. Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban membawa 10 botol bir pada Rabu (22/2) sekitar pukul 20.00 Wita dan minum bersama pelaku.

Saat itu, korban menyampaikan maksudnya untuk membeli sebuah bidang tanah di Pantai Belangan, Badung, Bali. Pelaku Gede Wijaya yang mendengar itu pun langsung mengajak sang bule menuju rumah kakak tirinya yang berada di belakang warung Uncle Benz, Jalan Pantai Belangan, Badung.

Setelah pulang dari rumah kakak tiri pelaku, korban dan pelaku kembali meminum bir di warung semula. Setelah beberapa saat sang bule membuat onar dengan melemparkan botor bir ke jalan raya hingga mengenai kendaraan yang lewat. Pelaku yang melihat hal itu meminta maaf kepada para pengemudi yang lewat di depan jalan dan menegur perilaku sang bule. Setelah itu, korban juga mengencingi kaki pelaku dan mempertontonkan kemaluannya kepada dua orang yang ada di dalam warung.

Pelaku pun meminta korban untuk tenang, namun korban tidak menerima dan mengambil sebuah kursi kayu di dalam warung untuk memukul pelaku. Pelaku merebut kursi tersebut dan lantaran tersulut emosi, pelaku memukul korban di kepalanya hingga terjatuh ke belakang dan tidak dapat bangun lagi.

JPU membeberkan berdasarkan hasil visum ditemukan bahwa korban mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah besar dengan konsentrasi alkohol rendah. Hal itu dibuktikan terdapat kadar alkohol dalam darah sebesar 1.672,85 ppm.

Menurut JPU, kadar alkohol dalam darah pada level itu dapat menimbulkan gangguan berupa keadaan yang menyerupai depresi, mual, disorientasi, pandangan kabur, gangguan penilaian (judgmet impairment) masalah fisik seperti gangguan berjalan dan sebagainya.

JPU menyimpulkan penyebab kematian korban diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan luas pada ruang bawah selaput lunak otak.
 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023