Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menekankan bahwa notaris mempunyai peran krusial mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan untuk terorisme.
“Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, mengenali pemilik manfaat, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan,” kata Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Santun Maspari Siregar di sela Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Di sisi lain, ia meminta sebagai kewajiban hukum untuk mendaftarkan pemilik manfaat oleh perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, firma, dan bentuk korporasi lainnya.
Ia mengingatkan para notaris agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menjalankan profesi karena berpotensi bersentuhan dengan kasus pencucian uang dan kasus pendanaan untuk terorisme.
Untuk itu, ia mengharapkan penguatan majelis pengawas dalam mengawasi terkait prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), pemilik manfaat, membina para notaris agar memberikan kepastian, dan perlindungan hukum.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar menyoroti rendahnya pelaporan transaksi keuangan mencurigakan dan perlunya penerapan standar PMPJ.
“Dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan di dunia hukum, kami mengharapkan peran proaktif dari Majelis Pengawas Daerah Notaris,” katanya.
Notaris, kata dia, merupakan garda depan dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap praktik hukum.
Ia mengatakan di Provinsi Bali terdapat sebanyak 791 notaris yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Dia meminta majelis memastikan notaris di Bali beroperasi dengan standar tinggi dan sesuai peraturan.
“Majelis Pengawas Daerah Notaris memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa etika dan standar profesionalitas tetap terjaga,” katanya.
Sementara itu, anggota Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Bali Made Hendra Kusuma mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap para notaris.
Di sisi lain, beber dia, majelis memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023