Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) lanjut usia asal Prancis karena tidak terurus dan tidak sanggup membayar sewa rumah.
"Selama detensi, kami rawat dia dengan rasa kemanusiaan dari urusan kesehatan hingga urusan mandi cuci kakus (MCK) karena kondisi fisik dan kesehatannya yang sangat terbatas," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Sabtu.
WNA asal Prancis itu berinisial JLB usia 73 tahun yang ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 6 Juli 2023.
Penangkapan itu berdasarkan laporan warga di Kerobokan, Kabupaten Badung yang merasa resah sekaligus prihatin dengan kondisi lansia tersebut.
Selain sakit-sakitan, JLB juga sulit berjalan dan sulit diajak berkomunikasi, kata Babay.
Selama di Bali, kata dia, JLB hidup sendiri di rumah kontrakan yang masih menunggak pembayaran hingga dirawat dan ditampung warga setempat untuk sementara.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi warga Australia dan Rusia langgar izin tinggal
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi warga Australia dan Rusia langgar izin tinggal
Mengingat JLB tidak bisa langsung dideportasi, ia kemudian dibawa ke Rudenim Denpasar untuk didetensi.
Berdasarkan catatan Imigrasi, JLB merupakan pemegang izin tinggal tetap (Itap) karena ia sudah menikah dengan wanita WNI namun tidak diketahui keberadaannya.
Petugas Imigrasi juga tidak mendapatkan paspor JLB sebagai dokumen resmi.
Meski begitu, Konsulat Prancis memastikan JLB adalah warga negaranya dan bersedia membelikan tiket kepulangannya berikut dengan satu orang temannya WNA Prancis sebagai pendamping.
Dengan menggunakan kursi roda, JLB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (4/8) malam dengan tujuan akhir Bandara Charles de Gaulle, Paris.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali batalkan tiga WNI pergi ke Kamboja
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali batalkan tiga WNI pergi ke Kamboja
Selain mendeportasi warga Prancis, Rudenim Denpasar juga mendeportasi seorang warga negara Spanyol berinisial MCE karena memasuki properti warga di Desa Bunutan, Amed, Karangasem, tanpa izin dan mengaku memiliki aset tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Wanita 49 tahun itu bahkan membentak petugas imigrasi, Satpol PP, Polres Karangasem dan aparat desa yang mencoba mengamankannya.
MCE yang masuk ke Bali menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) kemudian ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja pada 14 Juni 2023 karena tindakannya yang telah mengganggu ketertiban umum.
Ia kemudian didetensi di Rudenim Denpasar sebelum kembali ke negaranya dengan tiket yang ditanggung sendiri pada Jumat (4/8) menuju Barcelona.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023