Kepolisian Sektor Kuta, Badung, Bali mengungkap peran empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko oleh-oleh Mr. Kuta di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali.

Kapolsek Kuta Komisaris Polisi Yogie Pramagita di Kuta, Badung, Bali, Senin mengatakan keempat tersangka S, M, D dan H berbagi peran menjarah toko oleh-oleh dan menjual hasil jarahan tersebut untuk kebutuhan mereka selama di Bali juga untuk bersenang-senang.

"Pelaku S sebagai pemimpin dan menyediakan mobil serta peralatan berupa gunting besar, sedangkan M sebagai pengemudi, pelaku D dan H bertugas mengunting gembok dan mengangkat hasil curian ke mobil,” kata Yogie Pramagita

Yogie mengatakan peristiwa pencurian oleh empat sekawan itu diketahui terjadi pada Kamis (13/7) sekira jam 16.00 Wita saat seorang pegawai toko bernama Daus Bastian yang melihat pintu gerbang di toko Mr. Kuta tidak terkunci dan kondisinya rusak.

Selanjutnya, saksi sekaligus pelapor melakukan pengecekan terhadap barang-barang toko dan melapor ke pemilik toko ada barang-barang yang hilang.

Yogie Pramagita mengatakan kejadian itu dilaporkan kepada Polsek Kuta pada Jumat (28/7). Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku,

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat di Seminyak bahwa ada beberapa orang laki-laki yang mencurigakan memasuki proyek di Seminyak pada Kamis (27/7/23),” kata Kapolsek Kuta. Senin (31/7/23).

Setelah memeriksa beberapa saksi, tindak pidana tersebut mengarah kepada para tersangka yang dicurigai tersebut.

Selanjutnya, dua pelaku M dan D diamankan di salah satu proyek di Seminyak. Dari keterangan D, polisi mendapat informasi bahwa dua pelaku bernama S dan H berada di wilayah Ubung, Denpasar. Setelah dicek, ternyata dua pelaku kabur hendak menuju wilayah Situbondo, Jawa Timur.

Namun, belum sampai tujuan Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan keduanya di daerah Negara, Jembrana, Bali.

“Dari keterangan pelaku S mengakui telah melakukan pencurian di toko Mr. Kuta bersama-sama tiga pelaku lainnya bahkan dalam sehari mereka melakukan empat kali pencurian,” kata Yogie.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam aksinya tersebut mereka telah mencuri 10 buah outdoor AC, enam buah AC, empat buah monitor komputer, empat buah CPU komputer, satu set sound system, satu buah papan surfing besar, kabel induk tembaga sekitar 10 meter, 1000 helai pakaian, 100 pasang sandal, 100 pasang sepatu, 200 biji suvenir.

Dari kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

"Barang hasil kejahatan tersebut mereka jual dan hasilnya dibagi-bagi dan digunakan untuk minum-minum," kata Kapolsek Kuta Yogie Pramagita.

Para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023