Kepolisian Sektor Kuta mengungkap tiga orang pelaku kejahatan jalanan khususnya jambret yang meresahkan masyarakat, terutama wisatawan asing yang berkunjung di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kapolsek Kuta Komisaris Polisi Yogie Pramagita di Kuta, Badung, Bali, Senin, mengungkapkan ketiga pelaku IKR (16) I Wayan Baruk (26) dan Made Gita ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta dan mereka mengakui sering menyasar wisatawan asing yang berlibur di wilayah Kuta, Badung.

Bahkan seorang pelaku berinisial IKR yang masih di bawah umur telah melakukan kejahatan serupa dengan temannya Samat (DPO) selama delapan kali tanpa tertangkap polisi. Aksinya baru tertangkap Rabu (26/7/23) sekitar pukul 23.45 Wita oleh Unit Resmrim Polsek Kuta setelah dirinya gagal mengendarai sepeda motor dan jatuh di Jalan Kartika Plaza, Kuta diduga setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Setelah diamankan petugas pelaku mengakui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi. “Sebelumnya korban WNA berinisial ACL mendatangi Mapolsek Kuta pada Minggu 16 Juli 2023 dan melaporkan telah dijambret di TKP Jalan Sarinande, Seminyak Kuta," kata Yogie.

Yogie menceritakan korban ACL saat itu berjalan kaki menuju sebuah restoran di wilayah Seminyak. Pelaku yang sudah merencanakan aksinya tersebut langsung mendekati korban, lalu mengambil paksa handphone milik korban. Korban hanya bisa berteriak dan setelah itu melapor kepada pihak kepolisian Sektor Kuta. Setelah beberapa saat, pelaku tertangkap dan mengakui perbuatannya.

Setelah diinterogasi, pelaku telah melakukan kejahatan berulang dan pernah dibui (residivis) kasus serupa. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Kuta dan korbannya semua WNA.

Sehari sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023) polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan bernama I Wayan Baruk (26) asal Karangasem, Bali.

Dia diamankan pukul 02.00 Wita di Jalan Saraswati III Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali yang mencuri hanphone milik warga Negara India bernama Sandeep AKS.

Kapolsek Kuta Yogie menjelaskan setelah mengambil paksa HP milik korban, pelaku berlari menuju ke sebuah gang. Namun, ternyata gang tersebut buntu. Pelaku yang ingin kabur pun kembali ke jalan utama, namun dua orang WNA sudah menunggunya di gang dan berhasil diamankan serta diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta oleh dua WNA.

Beberapa waktu sebelumnya, Polsek Kuta juga mengamankan pelaku Jambret bernama Made Gita asal Karangasem. Made Gita bersama temannya bernama Hutan merampas paksa hanphone korban bernama Salim Saif yang sedang mengendarai motor di Jalan Sunset Road Seminyak, Kuta, Badung. Saat itu, korban meletakkan hp pada holder stang motor. Pelaku menarik paksa hp tersebut hingga korban terjatuh dari motornya.

Korban yang melapor ke polisi menuturkan dirinya kehilangan sebuah hp merk Iphone 14 Pro berwarna hitam dan mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Tak berselang lama, pelakunya berhasil diamankan berkat keterangan saksi dan penelusuran CCTV di sekitar lokasi.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya dapat mengamankan pelaku Made Gita dan dari pengakuannya saat beraksi bersama temanya (DPO) serta selama ini sudah beraksi 10 kali di wilayah Kuta dengan sasaran wisatawan,” kata Kompol Yogie.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan Polsek Kuta dan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023