Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Bali, menggencarkan pelayanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi) untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, serta pencatatan sipil lainnya dengan menyasar desa/kelurahan.
Kadis Dukcapil Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata di Denpasar, Minggu, mengatakan untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat pihaknya telah melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil.
"Saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring (Sistem Pendaftaran Daring)," ucapnya.
Namun demikian, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat, pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP-el, saat ini dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil.
Persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Tetapi pelayanan dilaksanakan secara luring atau langsung dengan menyasar desa/kelurahan.
Hal demikian itu, seperti dilakukan pada pekan ini di Kantor Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.
Layanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi, antara lain Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), dan sinkronisasi data.
"Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan," ucapnya.
Tercatat 95 warga memanfaatkan pelayanan JB Pelangi di Kelurahan Peguyangan, terdiri atas perekaman usia 17 tahun berjumlah tiga orang, pelayanan rekam dan cetak (2), cetak revisi (33), cetak KIA (13), sebanyak 2 orang, cetak KK (23), cetak Akta Kelahiran (10), cetak Akta Kematian (7), cetak Akta Perkawinan (3), dan surat pindah (1).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kadis Dukcapil Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata di Denpasar, Minggu, mengatakan untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat pihaknya telah melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil.
"Saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring (Sistem Pendaftaran Daring)," ucapnya.
Namun demikian, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat, pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP-el, saat ini dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil.
Persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Tetapi pelayanan dilaksanakan secara luring atau langsung dengan menyasar desa/kelurahan.
Hal demikian itu, seperti dilakukan pada pekan ini di Kantor Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.
Layanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi, antara lain Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), dan sinkronisasi data.
"Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan," ucapnya.
Tercatat 95 warga memanfaatkan pelayanan JB Pelangi di Kelurahan Peguyangan, terdiri atas perekaman usia 17 tahun berjumlah tiga orang, pelayanan rekam dan cetak (2), cetak revisi (33), cetak KIA (13), sebanyak 2 orang, cetak KK (23), cetak Akta Kelahiran (10), cetak Akta Kematian (7), cetak Akta Perkawinan (3), dan surat pindah (1).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023