Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar membongkar peran dan menahan sepasang kekasih terlibat mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 1,2 kilogram yang disimpan dalam tiga plastik besar di dalam kamar keduanya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas pada konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan kedua pelaku Bayu (26) asal Megang Sakti, Sumatera Selatan ditangkap di Jalan Pecatu Indah Raya Kuta Selatan, Badung dan Rani Rahmawati (25) asal Ciamis, Jawa Barat ditangkap di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Rabu (14/6).
 
"Kedua orang ini berpacaran. Itu (ganja) didapat dari Medan, Sumatera melalui paket atau delivery control," kata Bambang.
 
Bambang mengatakan kedua tersangka berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan narkotika jenis ganja di dalam plastik dan di tas selempang dalam kamar.
 
Setelah ditangkap dan diinterogasi oleh penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bos bernama Melki. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk mencari keberadaan sang bos bernama Melki.
 
Atas perbuatan tersebut, sepasang kekasih tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Baca juga: Polisi tetapkan dua pelajar di Denpasar tersangka buang bayi

Bambang mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Pecatu Indah Kuta Selatan, Badung. Pada awalnya tim Opsnal Polresta Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat dan intelijen bahwa tempat kedua pelaku ditangkap sering dijadikan sebagai tempat transaksi gelap narkotika. Oleh karena itu, pada Rabu (14/6) pukul 18.45 Wita, petugas melihat pelaku Rani Rahmawati dengan gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku ditemukan satu plastik besar berisi ganja.
 
Setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka RR menerangkan bahwa selain yang dibawanya saat itu, dia juga menyimpan ganja di tempat kos bersama tersangka Bayu yang merupakan pacarnya yang dikenal lima bulan lalu. Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan tersangka Bayu serta menggeledah kamarnya. Dari kamar kedua tersangka petugas menemukan satu buah tas selempang berisi dua plastik besar berisi ganja.
 
Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut didapat dari seorang yang biasa dipanggil Melki. Kedua tersangka ditugaskan oleh Melki untuk mengambil ganja yang telah diletakkan di suatu tempat, kemudian dipecahkan menjadi banyak bagian lalu diedarkan kepada para pelanggan yang sudah dikontak Melki melalui sambungan telepon dengan upah Rp1 juta.

Baca juga: Polisi hentikan penyidikan kasus warga Australia aniaya wanita di Kuta
 
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol. Mirza Gunawan mengatakan pelaku perempuan RR merupakan orang yang berhubungan langsung dengan sang bos yang mereka namakan Melki. Tersangka RR kemudian bersama dengan pacarnya nekat menjadi kurir lantaran tergiur dengan tawaran upah dari sang bos.
 
Saat dihadirkan pada sesi konferensi pers di Mako Polresta Denpasar, kedua sejoli yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berjalan lesu dengan posisi tangan diborgol petugas. Keduanya tidak mengelak telah mengedarkan narkotika jenis ganja dan berperan sebagai kurir.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023