Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar Opik Taufik memastikan pihaknya selalu patuh dalam penyusunan laporan keuangan mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku terkait pengesahan PSAK 74.

"Kepatuhan itu mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku. Termasuk dengan terbitnya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru mengenai Kontrak Asuransi," kata Opik di Denpasar, Rabu.

Saat ini, menurut dia, pihak BPJAMSOSTEK telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) sebelumnya telah mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan  (PASK) 74. 

PSAK 74 merupakan standar akuntansi baru dalam mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi.

Terkait dengan pengkajian PSAK 74 tersebut, kata Opik, pembahasan dilakukan jajaran di kantor pusat bersama akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada.

"Termasuk dengan pemerintah sebagai regulator dan pengawas (OJK & DJSN) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," ucap Opik.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta belum lama ini.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menyampaikan standar akuntansi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yang berorientasi profit.

"BPJS Ketenagakerjaan tengah menyiapkan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut," kata Asep dalam siaran tertulisnya.

Ia tidak memungkiri, terdapat beberapa hal yang membutuhkan penyesuaian regulasi. Penyesuaian itu timbul akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial atau swasta

"PSAK 74 ini memang berfokus pada industri asuransi komersial yang berorientasi profit sedangkan program jaminan sosial sendiri bersifat nirlaba," ujarnya.

Oleh karena itu setelah dilakukan kajian dan analisis penerapan, pihaknya menemukan beberapa ketentuan dalam PSAK 74 yang perlu disesuaikan agar relevan dengan karakteristik jaminan sosial antara lain batasan kontrak asuransi untuk jaminan sosial.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Mahlil Ruby mengungkapkan, jika BPJS Kesehatan serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni telah menyiapkan infrastruktur penerapan PSAK 74.  Hal ini mencakup kompetensi SDM, kebijakan akuntansi dan aktuaria serta sistem informasi.

Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan terdapat perbedaan yang esensial antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS atau jaminan sosial. Ketika dipertimbangkan, PSAK 74 memerlukan pengaturan khusus untuk jaminan sosial. 

"BPJS ini 'kan sifatnya nirlaba, kemudian guarantornya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka kan bisa dibangkrutkan. Sedangkan BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," ujar Iene. 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023