Denpasar (Antara Bali) - Dua restoran cepat saji di Kota Denpasar ilegal karena tidak memiliki Izin Prinsip Rumah Makan (IPRM) dan Izin Mendirikan Bangunan.

Kepala Dinas Perizinan Kota Denpasar Anak Agung Rai Soryawan, Rabu, menyebutkan kedua restoran tersebut adalah "Kentucky Fried Chicken" atau KFC yang beroperasi di Jalan Raya Sesetan dan Jalan Nangka.

"Kedua pengelola sudah mengajukan permohonan untuk mengurus IPRM dan IMB. Permintaan tersebut sedang kami kaji. Namun kami menyayangkan beroperasinya kedua KFC tersebut sebelum mengantongi IPRM dan IMB," katanya.

Ia menganggap bahwa makan tersebut belum beroperasi secara maksimal. "Sebenarnya belum beroperasi, namun menurut pihak pengelola hanya melakukan uji coba sistem," katanya.

Rai Soryawan mengatakan sesungguhnya kalau belum memenuhi izin operasional tidak boleh melakukan kegiatan operasi restoran tersebut.

"Namun karena ada itikad baik dari pengusaha untuk melengkapi segala persyaratan untuk sementara kami izinkan untuk menguji coba sistemnya. Namun jika di kemudian hari, syarat-syarat pengajuan izin belum dipenuhi, terpaksa izinnya tidak dikeluarkan dan rumah makan tidak bisa beroperasi. Nanti itu kewenangan Satpol PP untuk menindaknya," katanya. (*/ADT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012