Denpasar (Antara Bali) - Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Yuda menyatakan, gaji Bupati Anak Agung Gde Agung yang dianggap tertinggi di Indonesia itu tidak dinikmati untuk keperluan pribadi.
"Apa yang didapat Bupati tidak untuk kepentingan pribadi. Tunjangan operasional Bupati selama ini lebih banyak diarahkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan," kata Raka Yuda dalam keterangan persnya di Denpasar, Senin.
Pernyataan itu untuk menanggapi temuan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) bahwa gaji kepala daerah di Kabupaten Badung tertinggi di antara bupati/wakil bupati lainnya di Tanah Air.
Data Fitra menyebutkan bahwa gaji Bupati Badung AA Gde Agung mencapai Rp129.596.905 per bulan, sedangkan Wakil Bupati I Ketut Sudikerta sebesar Rp122.876.905.
Sementara gaji Gubernur Bali Made Mangku Pastika Rp176.660.994 dan Wagub Anak Agung Ngurah Puspayoga Rp163.220.994 menduduki peringkat ke-11 di antara gubernur dan wagub se-Indonesia.
Raka Yuda menjelaskan bahwa pendapatan bupati dan wakil bupati, khususnya gaji pokok dan tunjangan sama di seluruh Indonesia.
"Yang membedakan adalah insentif dan penunjang operasional yang disesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," katanya.
Ia menambahkan bahwa gaji pokok Bupati per bulan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Anggaran Nomor SE-34/A/2000 sebesar Rp 2,1 juta dan tunjangan jabatan berdasarkan Surat Edaran No. SE-176/A/2000 sebesar Rp3,7 juta.
Sementara insentif sebesar Rp38.637.983 telah diatur berdasarkan SK Bupati Badung Nomor 3264/02/HK/2012 tentang Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Badung.
"Sementara diluar gaji dan insentif merupakan penunjang operasional yang memanfaatannya untuk kegiatan sosial kemasyarakatan," katanya.(M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Apa yang didapat Bupati tidak untuk kepentingan pribadi. Tunjangan operasional Bupati selama ini lebih banyak diarahkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan," kata Raka Yuda dalam keterangan persnya di Denpasar, Senin.
Pernyataan itu untuk menanggapi temuan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) bahwa gaji kepala daerah di Kabupaten Badung tertinggi di antara bupati/wakil bupati lainnya di Tanah Air.
Data Fitra menyebutkan bahwa gaji Bupati Badung AA Gde Agung mencapai Rp129.596.905 per bulan, sedangkan Wakil Bupati I Ketut Sudikerta sebesar Rp122.876.905.
Sementara gaji Gubernur Bali Made Mangku Pastika Rp176.660.994 dan Wagub Anak Agung Ngurah Puspayoga Rp163.220.994 menduduki peringkat ke-11 di antara gubernur dan wagub se-Indonesia.
Raka Yuda menjelaskan bahwa pendapatan bupati dan wakil bupati, khususnya gaji pokok dan tunjangan sama di seluruh Indonesia.
"Yang membedakan adalah insentif dan penunjang operasional yang disesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," katanya.
Ia menambahkan bahwa gaji pokok Bupati per bulan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Anggaran Nomor SE-34/A/2000 sebesar Rp 2,1 juta dan tunjangan jabatan berdasarkan Surat Edaran No. SE-176/A/2000 sebesar Rp3,7 juta.
Sementara insentif sebesar Rp38.637.983 telah diatur berdasarkan SK Bupati Badung Nomor 3264/02/HK/2012 tentang Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Badung.
"Sementara diluar gaji dan insentif merupakan penunjang operasional yang memanfaatannya untuk kegiatan sosial kemasyarakatan," katanya.(M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012