Ombudsman RI Perwakilan Bali mengatakan akan turut mengawasi proses seleksi pemandu pendakian gunung yang akan dijadikan tenaga kontrak seperti rencana Gubernur Wayan Koster.
“Ombudsman kan pengawasanya di berbagai lini, dari rekrutmen pemandu pendakian pun kita bisa lakukan pengawasan, jadi seleksi mau jadi pegawai tenaga kontrak, PPPK, maupun CPNS kita punya kewenangan,” kata Kepala Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Denpasar, Kamis.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada informasi lebih jauh soal perekrutan pemandu pendakian gunung menjadi tenaga kontrak. Oleh sebab itu Ombudsman Bali menyarankan segera membuat prosedur bila benar kebijakan itu akan diterapkan.
Menurut Sri, hal itu penting untuk mengantisipasi adanya pengangkatan tenaga kerja di luar aturan, sehingga nantinya dengan dipertegas melalui petunjuk teknis prosesnya akan berjalan transparan.
“Ketika akhirnya ada seleksi rekrutmen tetap harus dibuatkan prosedur, benar-benar dilakukan database yang baik soal berapa jumlah pemandu, kemudian apakah semuanya memiliki kompetensi jadi tenaga kontrak penjaga hutan dan sebagainya,” ujar Sri.
Terkait rencana Gubernur Bali Wayan Koster untuk menutup total gunung sebagai objek wisata pendakian dan hendak membuat peraturan daerah khusus untuk itu, Sri cukup menyayangkan.
Menurutnya, alih-alih langsung menutup wisata pendakian, sebaiknya dibuatkan aturan atau edukasi bertahap kepada masyarakat, sehingga aturan mengenai tempat suci tersosialisasi dengan baik.
“Memang di Bali kawasan suci sudah ditetapkan seperti gunung, tapi kan sebenarnya pantai juga ada kawasan suci, di mana pun ada, yang terpenting diberikan norma aturan ketika masuk kawasan,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Wayan Koster mengungkapkan penutupan gunung sebagai objek wisata pendakian sudah berdasarkan bhisama bersama sulinggih untuk menjaga kesucian gunung.
Dengan mengangkat pemandu pendakian menjadi tenaga kontrak penjaga hutan dan gunung juga dinilai membantu perekonomian pemandu yang sebelumnya memiliki penghasilan tak menentu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
“Ombudsman kan pengawasanya di berbagai lini, dari rekrutmen pemandu pendakian pun kita bisa lakukan pengawasan, jadi seleksi mau jadi pegawai tenaga kontrak, PPPK, maupun CPNS kita punya kewenangan,” kata Kepala Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Denpasar, Kamis.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada informasi lebih jauh soal perekrutan pemandu pendakian gunung menjadi tenaga kontrak. Oleh sebab itu Ombudsman Bali menyarankan segera membuat prosedur bila benar kebijakan itu akan diterapkan.
Menurut Sri, hal itu penting untuk mengantisipasi adanya pengangkatan tenaga kerja di luar aturan, sehingga nantinya dengan dipertegas melalui petunjuk teknis prosesnya akan berjalan transparan.
“Ketika akhirnya ada seleksi rekrutmen tetap harus dibuatkan prosedur, benar-benar dilakukan database yang baik soal berapa jumlah pemandu, kemudian apakah semuanya memiliki kompetensi jadi tenaga kontrak penjaga hutan dan sebagainya,” ujar Sri.
Terkait rencana Gubernur Bali Wayan Koster untuk menutup total gunung sebagai objek wisata pendakian dan hendak membuat peraturan daerah khusus untuk itu, Sri cukup menyayangkan.
Menurutnya, alih-alih langsung menutup wisata pendakian, sebaiknya dibuatkan aturan atau edukasi bertahap kepada masyarakat, sehingga aturan mengenai tempat suci tersosialisasi dengan baik.
“Memang di Bali kawasan suci sudah ditetapkan seperti gunung, tapi kan sebenarnya pantai juga ada kawasan suci, di mana pun ada, yang terpenting diberikan norma aturan ketika masuk kawasan,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Wayan Koster mengungkapkan penutupan gunung sebagai objek wisata pendakian sudah berdasarkan bhisama bersama sulinggih untuk menjaga kesucian gunung.
Dengan mengangkat pemandu pendakian menjadi tenaga kontrak penjaga hutan dan gunung juga dinilai membantu perekonomian pemandu yang sebelumnya memiliki penghasilan tak menentu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023