Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menyerahkan remisi khusus sehubungan Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 Buddhist Era (BE)/2023 Masehi kepada 29 warga binaan di Pulau Dewata.
"Kami berharap remisi ini selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani masa pidana," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Minggu.
Sebanyak 29 narapidana yang beragama Buddha itu mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali.
Dari 29 warga binaan itu sebanyak enam orang di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Thailand sebanyak empat orang, Jepang (1), dan Australia (1).
Ada pun rincian besaran pengurangan masa tahanan itu mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
Rinciannya, sebanyak empat orang narapidana menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi satu bulan, satu orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan empat orang narapidana menerima remisi dua bulan.
Anggiat menambahkan pemberian remisi khusus itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Selain itu, narapidana tersebut juga tidak masuk dalam register F atau tercatat melakukan pelanggaran tata tertib selama pembinaan di dalam lapas atau rutan.
Semua warga binaan yang menerima remisi tersebut juga telah melewati penilaian dan pembinaan melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN), di antaranya berkelakuan baik.
Remisi yang diterima oleh warga binaan merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lapas atau rutan.
"Pemberian remisi khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Kami berharap remisi ini selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani masa pidana," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Minggu.
Sebanyak 29 narapidana yang beragama Buddha itu mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali.
Dari 29 warga binaan itu sebanyak enam orang di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Thailand sebanyak empat orang, Jepang (1), dan Australia (1).
Ada pun rincian besaran pengurangan masa tahanan itu mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
Rinciannya, sebanyak empat orang narapidana menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi satu bulan, satu orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan empat orang narapidana menerima remisi dua bulan.
Anggiat menambahkan pemberian remisi khusus itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Selain itu, narapidana tersebut juga tidak masuk dalam register F atau tercatat melakukan pelanggaran tata tertib selama pembinaan di dalam lapas atau rutan.
Semua warga binaan yang menerima remisi tersebut juga telah melewati penilaian dan pembinaan melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN), di antaranya berkelakuan baik.
Remisi yang diterima oleh warga binaan merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lapas atau rutan.
"Pemberian remisi khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023