Ketua DPD Partai Gerindra Bali Made Muliawan Arya menyatakan menghormati proses hukum terhadap IWDA, kader Gerindra sekaligus anggota DPRD Bali yang menjadi satu dari lima tersangka dalam kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Kabupaten Badung.

"Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan yang dialami oleh saudara IWDA yang kebetulan kader," kata pria yang biasa disapa De Gadjah itu dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.

Namun, De Gadjah meminta harus tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah. "Kita harus melihat permasalahan ini dari sudut pandang objektif," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar ini menambahkan, terkait dengan yang bersangkutan (IWDA-red) sebagai kader, Gerindra Bali tentunya tidak tinggal diam dan akan memberikan bantuan hukum.

Baca juga: Polda Bali tetapkan lima tersangka kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti

"Kami akan memberikan hal-hal membantu, dalam konteks pendampingan hukum dan hal ini pun kami tetap melakukan koordinasi dan supervisi kepada DPP Partai Gerindra," ucapnya.

Mengingat tahun ini sudah memasuki tahun politik, ia berharap semua pihak agar berhati-hati menyikapi persoalan yang menimpa kadernya tersebut.

"Apalagi mengingat sekarang ini sudah memasuki tahun politik, tentu saja kita juga harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan-persoalan seperti ini," katanya melanjutkan.

De Gadjah menegaskan dengan kasus yang menimpa salah satu kadernya itu tidak akan mengurangi semangat juang Partai Gerindra di Pulau Dewata. "Apapun yang terjadi, tidak mengurangi semangat juang Gerindra di Bali," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga: Lima tersangka kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti dijerat pasal berlapis

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (29/5), mengatakan lima orang tersebut dijadikan tersangka.

Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 26 Mei 20239 dari laporan polisi 338/2022 yang dilaporkan pada 28 Juni 2022.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, di mana status pelaku dinaikkan menjadi tersangka. Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka," kata Satake Bayu.

Lima orang yang telah dijadikan tersangka tersebut adalah GMK (58), MS (52) IWDA (52) sebagai Bandesa Adat Ungasan, KG (62), dan T (64).

Menurut keterangan Satake Bayu dari kelima orang tersangka tersebut dua tersangka berperan sebagai pemberi izin dan tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal tersebut.

Satake mengatakan secara keseluruhan luas lahan yang direncanakan dijadikan sebagai tempat "beach club" mencapai 2,2 hektare menurut pengukuran dari BPN Kabupaten Badung.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023