Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan menyampaikan bahwa pihaknya mengizinkan partai politik yang terkendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendaftar hanya dengan menggunakan dokumen atau berkas fisik, mengingat pendaftaran bakal calon DPRD provinsi ditutup pada pukul 23.59 Wita.

“Ada surat edaran KPU RI yang muncul, apabila nanti Silon ini bermasalah, maka kami diharapkan untuk bisa menerima tidak melalui Silon, sehingga nanti tidak menjadikan alasan bagi partai politik tidak mendaftarkan diri,” kata dia di Denpasar, Minggu.

Hingga pukul 21.00 Wita diketahui bahwa ada dua partai politik lagi yang belum mendaftarkan diri ke KPU Bali, yaitu Partai Gelora dan Partai Buruh.

Lidartawan menjelaskan apabila partai politik terkendala dapat mengumpulkan persyaratan secara daring dalam Silon dalam waktu dua kali 24 jam sejak pendaftaran bakal calon DPRD ditutup Minggu malam ini.

“Mudah-mudahan di Bali tidak ada. Kalau dilihat mereka menyerahkan berkas tapi tidak ada berita acara yang kami berikan artinya mereka manual. Tetapi hingga saat ini, di Bali belum menggunakan itu,” jelasnya.

Ketua KPU Bali menyampaikan bahwa prinsip pencalonan dapat dibuktikan melalui berkas fisik, sementara Silon berfungsi untuk mempercepat prosesnya.

Apabila partai politik mengalami kendala tersebut maka diharapkan tak ada gugatan untuk KPU karena mereka telah memberi kesempatan.

Pada hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif DPRD tingkat provinsi, KPU Bali mencatat sebanyak 16 partai telah diterima pendaftarannya, di mana pada hari terakhir terdapat Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Perindo, PPP, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.

Sementara untuk pencalonan DPD Pemilu 2024, sebanyak 18 orang bakal calon yang lolos syarat dukungan minimal telah menyelesaikan pendaftaran pada Sabtu (13/5) kemarin.
 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023