Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing asal China yang melebihi izin tinggal selama berada di Pulau Dewata.
"Nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Jumat.
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi pria berusia 37 tahun berinisial YY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Kota Xiamen di Provinsi Fujian, China, Jumat.
Dijelaskan pula bahwa YY ditangkap pada hari Rabu (26/4) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
Yang bersangkutan kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Inteldakim dan diputuskan untuk dipulangkan paksa kembali ke negaranya.
Baca juga: Kemenkumham Bali kerja sama dengan DJP awasi WNA
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, kata Sugito, YY masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan (B211A) pada tanggal 26 Juni 2021.
YY memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 19 September 2022.
Dalam pemeriksaan, YY mengaku dijanjikan akan diberi pekerjaan oleh temannya sesama warga negara China setibanya di Indonesia.
"Namun, sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan dan untuk bertahan hidup di Indonesia yang bersangkutan mengandalkan tabungan dan kiriman uang dari keluarga di China," katanya.
Imigrasi Ngurah Rai menyebutkan YY sebelumnya dijanjikan sebagai sopir dengan janji gaji sekitar Rp30 juta per bulan atau Renminbi (RMB) 15.000.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi 101 WNA periode Januari-April 2023
Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi deportasi.
"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," ucapnya.
Deportasi YY menambah daftar panjang jumlah warga negara asing yang dideportasi dari Bali.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama Januari sampai dengan April 2023 sudah ada 101 warga negara asing dideportasi.
Mereka dideportasi karena berbagai masalah baik melebihi masa tinggal hingga melanggar norma Indonesia, khususnya di Bali.
Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada bulan Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 WNA.
Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, paling banyak warga negara yang dideportasi itu, di antaranya berasal dari Rusia dan ada juga beberapa negara lain, yakni Nigeria, Ukraina, dan Jepang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Jumat.
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi pria berusia 37 tahun berinisial YY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Kota Xiamen di Provinsi Fujian, China, Jumat.
Dijelaskan pula bahwa YY ditangkap pada hari Rabu (26/4) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
Yang bersangkutan kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Inteldakim dan diputuskan untuk dipulangkan paksa kembali ke negaranya.
Baca juga: Kemenkumham Bali kerja sama dengan DJP awasi WNA
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, kata Sugito, YY masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan (B211A) pada tanggal 26 Juni 2021.
YY memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 19 September 2022.
Dalam pemeriksaan, YY mengaku dijanjikan akan diberi pekerjaan oleh temannya sesama warga negara China setibanya di Indonesia.
"Namun, sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan dan untuk bertahan hidup di Indonesia yang bersangkutan mengandalkan tabungan dan kiriman uang dari keluarga di China," katanya.
Imigrasi Ngurah Rai menyebutkan YY sebelumnya dijanjikan sebagai sopir dengan janji gaji sekitar Rp30 juta per bulan atau Renminbi (RMB) 15.000.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi 101 WNA periode Januari-April 2023
Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi deportasi.
"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," ucapnya.
Deportasi YY menambah daftar panjang jumlah warga negara asing yang dideportasi dari Bali.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama Januari sampai dengan April 2023 sudah ada 101 warga negara asing dideportasi.
Mereka dideportasi karena berbagai masalah baik melebihi masa tinggal hingga melanggar norma Indonesia, khususnya di Bali.
Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada bulan Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 WNA.
Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, paling banyak warga negara yang dideportasi itu, di antaranya berasal dari Rusia dan ada juga beberapa negara lain, yakni Nigeria, Ukraina, dan Jepang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023