Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan membentuk helpdesk atau layanan perbantuan bagi bakal calon DPD Pemilu 2024 yang memenuhi syarat dukungan pemilih dan akan mencalonkan diri.

"Kita akan membuka helpdesk untuk membantu terhadap semua yang bapak ibu (bakal calon DPD) inginkan. Informasi dan strategi mengumpulkan persyaratan silahkan tanya, karena nanti akan numpuk ini," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu.

Dalam kegiatan bimbingan teknis persyaratan pencalonan DPD Pemilu 2024 itu, Lidartawan menyampaikan komunikasi yang baik antara KPU Bali dan bakal calon sangat penting, mengingat beberapa tim sudah mulai bekerja mengumpulkan syarat.

"Di kepolisian sudah mulai numpuk ini permohonan SKCK, kemudian di pengadilan mulai numpuk juga, walaupun yang KPU syaratkan adalah surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah terpidana, tetapi untuk keluar surat itu maka harus ada SKCK dulu," jelasnya.

Untuk itu, yang menjadi ketakutannya adalah para bakal calon yang tidak bertanya hingga akhirnya saat detik-detik akhir pendaftaran justru masih terdapat persyaratan yang kurang.

"Bagaimana agar bapak nanti hari-h baru kelimpungan, lebih baik sering komunikasi. Saya juga perintahkan sekretariat untuk mengontak teman-teman bakal calon yang tidak pernah mengontak kami, yang entah itu sudah jalan atau belum," ujarnya.

Layanan helpdesk sendiri akan dibuka di Kantor KPU Bali Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, di mana Lidartawan menjamin anggotanya baik di provinsi maupun kabupaten/kota akan bersiaga selama proses menuju Pemilu 2024.

Untuk bakal calon DPD Pemilu 2024 sendiri diakui masih belum ada Peraturan KPU (PKPU) terbaru bagi pedoman persyaratan pencalonan, namun untuk memaksimalkan waktu KPU Bali mengacu pada aturan terdahulu.

"Tidak akan banyak berubah dengan PKPU sebelumnya untuk DPD ya, cuma karena ada putusan MK itu yang menyebabkan calon yang misalnya sudah kena pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih itu dia harus melihat kapan dia terakhir melakukan pidananya, itu harus berhenti jarak 5 tahun," jelas Lidartawan.

Selebihnya KPU Bali masih mengacu pada Undang-undang No 7 tahun 2017, PKPU No 8 tahun 2019, PKPU No 14 tahun 2020, PKPU No 3 tahun 2022, PKPU Nomor 10 tahun 2022.

"Itu saja yang berubah yang lainnya tetap, cuma dengan nomor urut yang berbeda. Dulu kan nomor urutnya melanjutkan yang partai, sekarang mulai dari 1, ada 1 sampai 18 itu kalau semuanya memenuhi syarat," tutupnya.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023