Jakarta (Antara Bali) - Real Estate Indonesia (REI) mendorong pemerintah merevisi ketentuan yang mengatur mengenai kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia.
"Selama ini regulasinya belum ada. Ini masalah hukum, karena tidak menunjang masalah itu (kepemilikan properti bagi WNA)," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso usai seminar Rapat Kerja Nasional REI di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah sudah membuka ruang mengenai revisi tersebut. Karena itu, menurut dia, sekarang tinggal pembuat Undang-Undang untuk menyetujui usulan tersebut yaitu DPR dalam bentuk Undang-Undang Pertanahan yang baru.
"Pemerintah mempersilahkan asalkan dibicarakan dengan pembuat undang-undang," ujarnya.
Menurut dia, langkah itu merupakan wujud agar Indonesia tidak diskriminatif terkait kepemilikan properti bagi masyarakat. Dia mengatakan, semua lapisan masyarakat harus memiliki hak yang sama dalam kepemilikan itu, baik masyarakat kecil hingga orang asing.
Dia mengatakan, kepemilikan asing dalam properti itu tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia. Hal itu, menurut dia, tanah dan bangunan yang dibeli itu tidak bisa dibawa pulang ke negara WNA bersangkutan.
"Contohnya orang Indonesia yang beli properti di Singapura dan Australia tidak membawanya ke Indonesia," katanya.
Dia mengatakan, Indonesia akan diberikan keuntungan melalui penerimaan devisi ketika langkah itu diambil. Menurut dia, hal itu didorong karena semakin tingginya aktivitas WNA di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Selama ini regulasinya belum ada. Ini masalah hukum, karena tidak menunjang masalah itu (kepemilikan properti bagi WNA)," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso usai seminar Rapat Kerja Nasional REI di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah sudah membuka ruang mengenai revisi tersebut. Karena itu, menurut dia, sekarang tinggal pembuat Undang-Undang untuk menyetujui usulan tersebut yaitu DPR dalam bentuk Undang-Undang Pertanahan yang baru.
"Pemerintah mempersilahkan asalkan dibicarakan dengan pembuat undang-undang," ujarnya.
Menurut dia, langkah itu merupakan wujud agar Indonesia tidak diskriminatif terkait kepemilikan properti bagi masyarakat. Dia mengatakan, semua lapisan masyarakat harus memiliki hak yang sama dalam kepemilikan itu, baik masyarakat kecil hingga orang asing.
Dia mengatakan, kepemilikan asing dalam properti itu tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia. Hal itu, menurut dia, tanah dan bangunan yang dibeli itu tidak bisa dibawa pulang ke negara WNA bersangkutan.
"Contohnya orang Indonesia yang beli properti di Singapura dan Australia tidak membawanya ke Indonesia," katanya.
Dia mengatakan, Indonesia akan diberikan keuntungan melalui penerimaan devisi ketika langkah itu diambil. Menurut dia, hal itu didorong karena semakin tingginya aktivitas WNA di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012