Kepolisian Daerah Bali menyebutkan dua pegawai dalam lingkungan Dinas Perhubungan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana berbagi peran melakukan pungutan liar terhadap sopir pengangkut barang yang melintas di jembatan timbang tersebut.
 
Kasatgas Saber Pungli Polda Bali Kombes Pol. Arif Prapto Santoso saat menggelar konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Rabu mengatakan oknum pegawai negeri sipil I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak Ida Bagus Ratu Saputra (47) memungut sejumlah uang kepada sopir truk pengangkut barang secara tidak sah.

"Satu pelaku adalah pegawai negeri sipil dari Kementerian Perhubungan perwakilan UPPKB Cekik, Gilimanuk dan kemudian ada pegawai kontrak satu orang dari Kementrian Perhubungan. Dua pelaku jabatannya adalah pengatur dan satu pelaksana," kata Arif Santoso.
 
Dia mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan laporan masyarakat yang linear dengan operasi Satgas Saber Pungli pada masa Lebaran khususnya di sejumlah penyeberangan lintas pulau.

Baca juga: Polda Bali tahan oknum PNS Dishub pungli di penyeberangan Gilimanuk
 
Adapun modus yang digunakan kedua pelaku adalah tawar-menawar kepada sopir-sopir truk pengangkut barang yang melakukan pelanggaran saat melintas di jembatan timbang tersebut untuk menghindari tilang.
 
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua oknum pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Bali tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (11/4) di UPPKB daerah Cekik, Jembrana, yang merupakan unit pelayanan penimbangan kendaraan bermotor yang ada di daerah Gilimanuk.

Arif mengatakan pungutan sejumlah uang tidak sah oleh kedua tersangka yang belum genap setahun bertugas di UPPKB Cekik Gilimanuk tersebut, umumnya ditujukan kepada sopir-sopir truk dengan jenis pelanggaran berupa truk-truk yang membawa barang melebihi batas kewajaran atau over tonase, kelebihan kubikasi dan tidak membawa Buku Uji Kendaraan Bermotor (KIR).
 
Menurut keterangan Arif, nominal uang yang dipungut dari para sopir tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan dengan kisaran mulai dari Rp20.000 sampai Rp.200.000.

Baca juga: Selama Ramadhan, Polda Bali bagikan 2.270 sembako ke masyarakat
 
Uang hasil pungutan liar yang dilakukan oleh kedua pelaku dari para sopir truk pengangkut barang yang melanggar, kemudian di simpan di sebuah laci meja ruang penindakan UPPKB Cekik.
 
Setelah terkumpul, uang tersebut dihitung dan diserahkan kepada komandan regu. Pada saat pergantian jam bertugas, komandan regu akan membagikan uang pungutan tersebut kepada anggota dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kebijakan sang komandan.

Kombes Pol. Arif Prapto Santoso mengatakan saat ini Polda Bali sedang melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
 
"Masih kami selidiki. Saat ini baru dua orang tersebut tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Sedang pendalaman oleh penyidik," katanya.

 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023