Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gede Agung mengusulkan pemerintah kabupaten/kota di provinsi setempat dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak agar koordinasi terkait permasalahan perlindungan anak bisa lebih cepat dan optimal.

"Waktu rapat-rapat kerja sudah dibahas dan arahan dari Menteri PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) juga sama harus ada UPTD. Dengan demikian bisa betul-betul menangani anak bangsa yang telantar," kata Tjok Agung di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, setelah Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ditetapkan menjadi peraturan daerah pada Senin (10/4), maka aturannya harus ditegakkan dan ada tindak lanjut implementasinya.

"Kita akan awasi agar perda tidak dianggap sebagai macan ompong. Aturan yang kita buat harus kita pertanggungjawabkan dan ada implementasinya di kabupaten, misalnya dalam bentuk UPTD, ini nanti eksekutif yang lebih tahu," ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali itu.

Ketika di kabupaten sudah ada UPTD, lanjut Tjok Agung, maka pertanggungjawabannya menjadi lebih jelas. Demikian pula koordinasi dengan lembaga terkait menjadi lebih cepat dan tidak saling lempar tanggung jawab.

Baca juga: DPRD Bali tetapkan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Ia mencontohkan seperti halnya pada kasus sejumlah anak-anak yang menjadi pengemis di sejumlah jalanan di Kota Denpasar, ketika dikembalikan ke pemerintah kabupaten yang bersangkutan bisa menjadi lebih mudah untuk berkoordinasi.

Tjok Agung tidak memungkiri sudah ada pemerintah daerah di Bali yang telah membentuk UPTD Perlindungan Anak, namun terkait bagaimana struktur UPTD dimaksud, ia belum tahu persis.

"Yang jelas, ketika sudah ada maka akan memudahkan berkomunikasi dengan pihak terkait, misalnya dengan Satpol PP," ujar politisi dari Kabupaten Klungkung itu.

Terkait dukungan anggaran maupun personel yang dibutuhkan untuk pembentukan UPTD Perlindungan Anak di pemerintah kabupaten, menurut dia, juga tidak terlalu masalah karena pejabatnya nanti setingkat eselon 3 B.

"Menurut saya tidak terlalu masalah karena kalau tidak dibentuk ini maka selamanya akan begini-begini terus," katanya menegaskan.

Baca juga: DPRD Bali tetapkan Perubahan Perda Perlindungan Anak

Sementara itu Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Provinsi Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama mengatakan pihaknya bersama Forum Wartawan Dewan (Forward) DPRD Provinsi Bali sengaja mengadakan kunjungan ke Provinsi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari penetapan Perubahan Ranperda Perlindungan Anak.

Kunjungan untuk mendapat masukan terkait strategi perlindungan anak ini akan menyasar ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta.

"Media, kami harapkan bisa mendapatkan masukan yang berkenaan dengan upaya perlindungan anak untuk disampaikan pada DPRD Bali dan sekaligus dapat menyosialisasikan pentingnya perlindungan anak bagi masyarakat Bali," ucapnya.

Selain itu insan media di Provinsi Bali diharapkan bisa menjadi pioner perlindungan anak mulai dari tingkat keluarga, lingkungan tempat bekerja maupun lingkungan sekitar.

Demikian pula pemberitaan yang disampaikan nanti bisa memberikan informasi yang benar dan mendidik terhadap upaya-upaya perlindungan anak.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023