Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bali Made Muliawan Arya berpandangan pengesahan Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali menjadi undang-undang akan semakin memudahkan daerah setempat dalam menjaga adat dan budayanya.
"Kami sangat senang dengan disahkannya RUU Provinsi Bali menjadi undang-undang karena sangat baik bagi Bali," kata pria yang biasa disapa De Gadjah di Denpasar, Rabu.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/4), menyetujui pengesahan delapan rancangan undang-undang (RUU).
Selain RUU tentang Provinsi Bali, rapat paripurna juga mengesahkan RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
"Dengan undang-undang ini Indonesia semakin baik dan terarah, semakin bisa mengatur pemerintahan. Pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah provinsi, menyesuaikan adat istiadat, dan budaya setempat," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar ini.
De Gadjah menambahkan pentingnya menjaga adat dan tradisi Bali juga merupakan mandat dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Pada saat saya diberi mandat oleh Pak Prabowo, beliau tidak berbicara bagaimana membesarkan Partai Gerindra. Namun, hanya memberikan beberapa patah kata, yakni saya percaya kamu jaga Bali dan tradisi dan adat istiadat dengan baik. Cuma itu," kata pria yang juga Ketua Pertina Bali ini.
Dengan UU Provinsi Bali ini, lanjut dia, kini pemerintah daerah juga mempunyai pedoman undang-undang dan turunannya dalam bentuk perda, baik itu di provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia mengharapkan tidak hanya Bali dan beberapa provinsi yang resmi disahkan statusnya, namun juga daerah lain di Indonesia yang mungkin belum memiliki UU tersendiri. Hal ini karena karakteristik masing-masing daerah di Indonesia yang berbeda,
Dengan disahkannya UU Provinsi Bali, kini Bali memiliki status yang jelas karena sebelumnya mengacu pada bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Hal ini karena Bali sebelumnya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Kami sangat senang dengan disahkannya RUU Provinsi Bali menjadi undang-undang karena sangat baik bagi Bali," kata pria yang biasa disapa De Gadjah di Denpasar, Rabu.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/4), menyetujui pengesahan delapan rancangan undang-undang (RUU).
Selain RUU tentang Provinsi Bali, rapat paripurna juga mengesahkan RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
"Dengan undang-undang ini Indonesia semakin baik dan terarah, semakin bisa mengatur pemerintahan. Pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah provinsi, menyesuaikan adat istiadat, dan budaya setempat," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar ini.
De Gadjah menambahkan pentingnya menjaga adat dan tradisi Bali juga merupakan mandat dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Pada saat saya diberi mandat oleh Pak Prabowo, beliau tidak berbicara bagaimana membesarkan Partai Gerindra. Namun, hanya memberikan beberapa patah kata, yakni saya percaya kamu jaga Bali dan tradisi dan adat istiadat dengan baik. Cuma itu," kata pria yang juga Ketua Pertina Bali ini.
Dengan UU Provinsi Bali ini, lanjut dia, kini pemerintah daerah juga mempunyai pedoman undang-undang dan turunannya dalam bentuk perda, baik itu di provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia mengharapkan tidak hanya Bali dan beberapa provinsi yang resmi disahkan statusnya, namun juga daerah lain di Indonesia yang mungkin belum memiliki UU tersendiri. Hal ini karena karakteristik masing-masing daerah di Indonesia yang berbeda,
Dengan disahkannya UU Provinsi Bali, kini Bali memiliki status yang jelas karena sebelumnya mengacu pada bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Hal ini karena Bali sebelumnya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023