Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Italia yang menyalahgunakan izin tinggal nya dengan bekerja sebagai instruktur tari Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Rabu, menyampaikan WNA Italia berinisial AVC (usia 38 tahun) dideportasi pada Selasa (4/4) setelah ditangkap oleh petugas Imigrasi pada bulan lalu (12/3).
"Hasil pemeriksaan Imigrasi diketahui yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor, dan dia terbukti menyalahgunakan izin tinggal nya dengan berkegiatan yang tidak semestinya," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar.
Aturan keimigrasian di Indonesia mengatur pemegang Izin Tinggal Terbatas tidak diperbolehkan untuk bekerja. WNA yang bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi Izin Tinggal Terbatas untuk Bekerja (C312).
Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat AVC dengan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta—Abu Dhabi—Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas," tutur Tedy Riyandi.
Ia mengatakan Imigrasi Denpasar bakal terus mengawasi aktivitas WNA di Bali, dan memberi edukasi aturan keimigrasian kepada orang asing di Bali sehingga mereka memahami pentingnya mengikuti aturan hukum di Indonesia.
Tedy menambahkan Imigrasi juga membutuhkan bantuan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan. Pasalnya, kegiatan AVC di Bali menjadi sorotan Imigrasi setelah video dia menawarkan lokakarya tari Bali dan meditasi yang mengadopsi kebudayaan Bali viral di media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar dia.
Imigrasi Denpasar pada minggu ini juga mendeportasi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat karena dia tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama lebih dari 1.073 hari.
WNA asal AS berinisial RK (usia 46 tahun) itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/4).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Rabu, menyampaikan WNA Italia berinisial AVC (usia 38 tahun) dideportasi pada Selasa (4/4) setelah ditangkap oleh petugas Imigrasi pada bulan lalu (12/3).
"Hasil pemeriksaan Imigrasi diketahui yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor, dan dia terbukti menyalahgunakan izin tinggal nya dengan berkegiatan yang tidak semestinya," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar.
Aturan keimigrasian di Indonesia mengatur pemegang Izin Tinggal Terbatas tidak diperbolehkan untuk bekerja. WNA yang bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi Izin Tinggal Terbatas untuk Bekerja (C312).
Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat AVC dengan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta—Abu Dhabi—Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas," tutur Tedy Riyandi.
Ia mengatakan Imigrasi Denpasar bakal terus mengawasi aktivitas WNA di Bali, dan memberi edukasi aturan keimigrasian kepada orang asing di Bali sehingga mereka memahami pentingnya mengikuti aturan hukum di Indonesia.
Tedy menambahkan Imigrasi juga membutuhkan bantuan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan. Pasalnya, kegiatan AVC di Bali menjadi sorotan Imigrasi setelah video dia menawarkan lokakarya tari Bali dan meditasi yang mengadopsi kebudayaan Bali viral di media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar dia.
Imigrasi Denpasar pada minggu ini juga mendeportasi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat karena dia tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama lebih dari 1.073 hari.
WNA asal AS berinisial RK (usia 46 tahun) itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/4).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023