Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ketut Suastika mengatakan hingga saat ini sekitar 100 desa adat di Pulau Dewata masih tertunda realisasi penyaluran dana hibahnya karena terganjal pemenuhan persyaratan administrasi.

"Sesuai dengan arahan gubernur, sampai dengan 20 Desember 2012 harus sudah diselesaikan dengan baik," katanya di sela "Pemantapan Kapasitas Prajuru Desa Pakraman dan Pemerintahan Desa" di Denpasar, Rabu.

Masing-masing desa pakraman (desa adat) pada 2012 mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp55 juta dan setiap subak memperoleh bantuan Rp20 juta. Di Bali saat ini terdapat 1.480 desa adat dan 2.707 subak sawah serta subak abian (lahan kering).

"Kalau untuk subak, masih sekitar 600-an yang belum terealisasi. Namun proses pencairannya tinggal di Biro Keuangan saja terkait surat perintah pencairan dana (SP2D)" ujarnya.

Keterlambatan realisasi dana hibah itu, kata Suastika, karena belum dilengkapinya persyaratan administrasi, setidaknya ada 12 butir ketentuan yang harus diselesaikan antara Pemprov Bali dan penerima.

"Calon penerima hibah juga banyak harus tanda tangan dokumen, di antaranya ada berita acara serah terima hibah, proposal, keputusan gubernur, naskah perjanjian hibah serta ada rekening dan sebagainya," katanya.

Di sisi lain, ada juga pihak desa pakraman dan subak yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2011. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012