DPRD Provinsi Bali sepakat dengan pendapat Gubernur Bali Wayan Koster agar Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat nantinya diampu sekaligus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
"Hal ini agar mampu menciptakan situasi tertib, tentram, dan nyaman, sehingga dapat mewujudkan iklim investasi kondusif yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali," kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama di Denpasar, Senin.
Budi Utama menyampaikan hal tersebut saat membacakan tanggapan Dewan terhadap pendapat Gubernur Bali mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat yang menjadi inisiatif dari DPRD Bali itu.
"Selain itu akan berdampak positif pula terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya pada Sidang Paripurna DPRD Bali tersebut.
Ia menambahkan, terkait dengan pendapat agar setelah ranperda menjadi perda dikawal oleh Satpol PP Provinsi Bali ini juga sesuai ketentuan Pasal 255 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
"Yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat dilaksanakan secara optimal," ucap Budi Utama.
DPRD Bali, lanjut dia, juga sepakat dengan Gubernur Bali bahwa situasi yang aman, tenteram dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya guna dapat menjamin kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
Budi Utama mengemukakan demi menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan maka salah satu kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang mejadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar.
"Terima kasih dan apresiasi yang tinggi juga kami sampaikan kepada Gubernur Bali, yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali ini," katanya.
Karena langkah itu, mencerminkan bahwa DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan salah satu fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yaitu fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.
"Mengingat ada beberapa permasalahan yang terjadi di kabupaten/kota namun belum diatur, dan ada beberapa permasalahan yang pengaturannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi sehingga perda ini memang sangat dibutuhkan," ucap Budi Utama.
DPRD Bali juga setuju dengan penambahan frase "Penyelenggaraan" dalam judul Raperda sehingga menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Karena hal itu bersesuaian dengan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Hal ini agar mampu menciptakan situasi tertib, tentram, dan nyaman, sehingga dapat mewujudkan iklim investasi kondusif yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali," kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama di Denpasar, Senin.
Budi Utama menyampaikan hal tersebut saat membacakan tanggapan Dewan terhadap pendapat Gubernur Bali mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat yang menjadi inisiatif dari DPRD Bali itu.
"Selain itu akan berdampak positif pula terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya pada Sidang Paripurna DPRD Bali tersebut.
Ia menambahkan, terkait dengan pendapat agar setelah ranperda menjadi perda dikawal oleh Satpol PP Provinsi Bali ini juga sesuai ketentuan Pasal 255 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
"Yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat dilaksanakan secara optimal," ucap Budi Utama.
DPRD Bali, lanjut dia, juga sepakat dengan Gubernur Bali bahwa situasi yang aman, tenteram dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya guna dapat menjamin kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
Budi Utama mengemukakan demi menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan maka salah satu kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang mejadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar.
"Terima kasih dan apresiasi yang tinggi juga kami sampaikan kepada Gubernur Bali, yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali ini," katanya.
Karena langkah itu, mencerminkan bahwa DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan salah satu fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yaitu fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.
"Mengingat ada beberapa permasalahan yang terjadi di kabupaten/kota namun belum diatur, dan ada beberapa permasalahan yang pengaturannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi sehingga perda ini memang sangat dibutuhkan," ucap Budi Utama.
DPRD Bali juga setuju dengan penambahan frase "Penyelenggaraan" dalam judul Raperda sehingga menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Karena hal itu bersesuaian dengan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023