Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali menangkap dua tersangka pengepul pakaian bekas impor di Tabanan berinisial J dan B, karena atas perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,17 miliar.

Dari tangan kedua pengepul itu, Polda Bali menyita 117 bal berisi pakaian bekas impor, dan uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian senilai Rp20 juta.

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat mengumumkan penangkapan dua tersangka itu di Denpasar, Senin, menyampaikan kedua tersangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Dua tersangka kami proses dengan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di-juncto-kan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda sebanyak kurang lebih Rp2 miliar,” kata Kapolda Bali.

Dia menjelaskan dua tersangka itu dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena pakaian bekas yang dibawa ke Bali tidak diimpor langsung dari luar negeri, melainkan dikirim dari Malaysia melalui jalur tikus di Pelabuhan Tanjung Balai, Asahan, Sumatra Utara, kemudian diangkut ke Pasar Gedebage di Bandung, Jawa Barat, baru ke Bali.

Di Bali, pakaian bekas itu ditampung di dua gudang milik tersangka di Tabanan.

Baca juga: Pengamat usul pajak tinggi untuk pakaian bekas

Kapolda Bali menjelaskan kepolisian tidak diam selama 2 tahun, tetapi aktif mengawasi dan menindak pengepul pada saat yang tepat. Ia menilai jika kepolisian menindak hilirnya, yaitu para pedagang eceran, itu kurang bijak dan kurang efektif.

“Tetapi, kami tindak pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran di wilayah tempat penjualannya bisa kami atasi,” katanya.

Ia menjelaskan jual beli pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri itu mengancam keberlangsungan UMKM Bali terutama mereka yang menjual pakaian.

“Harganya sangat murah Rp100.000 bisa dapat 3-4 potong. Itu menjadi daya tarik tersendiri, tetapi efeknya industri UMKM kita yang menjual pakaian akan kalah bersaing. Itu makanya kebijakan dari pemerintah impor pakaian bekas ilegal harus ditindak,“ kata Putu Jayan.

Di acara yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT Susila Brata menyampaikan pihaknya bersama kepolisian bekerja sama memantau distribusi pakaian bekas ilegal baik lewat jalur udara maupun  pelabuhan.

“Kami juga mengawasi jalur-jalur resmi dan jalur-jalur tikus di Bali, yaitu dari kapal-kapal lokal, karena Informasi yang kami dapat barang dari Bandung, dan sumbernya dari Sumatra,” kata Susila Brata.

Baca juga: Asosiasi tekstil tuntut keringanan bunga hadapi impor pakaian bekas

Ia menegaskan Bea Cukai bakal terus berpatroli terutama di wilayah pesisir timur Sumatra bekerja sama dengan kepolisian.

“Tidak menutup kemungkinan (distribusi masih terbuka ) karena perbatasan di Sumatra terbuka dengan luar negeri. Mudah sekali barang masuk,” kata dia.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada minggu lalu (15/3) menginstruksikan jajarannya menindak pelaku peredaran pakaian bekas yang diimpor secara ilegal dari luar negeri, karena itu mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Jokowi di Jakarta.

Instruksi Presiden itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dia minggu lalu (19/3) memerintahkan jajarannya untuk mengawasi dan menindak tegas para pelaku penjualan pakaian bekas.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” kata Listyo di Jakarta.

Baca juga: Bea Cukai Bali Nusra gagalkan impor pakaian bekas

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023