Bupati Badung Bali I Nyoman Giri Prasta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Badung pada tahun 2022 kepada Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira.
Penyerahan LKPD itu sebagai wujud kepatuhan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
"Penyerahan LKPD ini untuk menyajikan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sehingga semua program kegiatan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," ujar Bupati Giri Prasta di Kota Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi jajaran BPK Perwakilan Bali karena telah memberikan pendampingan sehingga LKPD Unaudited Pemkab Badung tahun pada tahun anggaran (TA) 2022 dapat selesai tepat waktu.
Baca juga: Kabupaten Badung godok Surat Edaran Seruan Hari Raya Nyepi
Menurut dia, penyerahan LKPD unaudited kepada BPK Perwakilan Bali itu merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 9 ayat (4) yang menyatakan LKPD diserahkan oleh pemda 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengapresiasi upaya dan kerja keras pemerintah daerah atas penyampaian LKPD unaudited TA 2022 secara tepat waktu.
"Rata-rata tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2022 di atas angka 90 persen, atau lebih tinggi dari standar nasional," kata dia.
Hal itu, lanjut dia, juga menjadi suatu wujud dari sinergi komunikasi yang efektif yang terjalin antara BPK dan pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, BPK Bali juga melaksanakan kick off penyerahan surat tugas tim pemeriksa terperinci atas laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2022 yang mulai dari 13 Maret dengan jumlah pemeriksa sebanyak 10 orang.
Baca juga: Disdukcapil Badung dorong semua desa jadi Desa Cerdas
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Penyerahan LKPD itu sebagai wujud kepatuhan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
"Penyerahan LKPD ini untuk menyajikan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sehingga semua program kegiatan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," ujar Bupati Giri Prasta di Kota Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi jajaran BPK Perwakilan Bali karena telah memberikan pendampingan sehingga LKPD Unaudited Pemkab Badung tahun pada tahun anggaran (TA) 2022 dapat selesai tepat waktu.
Baca juga: Kabupaten Badung godok Surat Edaran Seruan Hari Raya Nyepi
Menurut dia, penyerahan LKPD unaudited kepada BPK Perwakilan Bali itu merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 9 ayat (4) yang menyatakan LKPD diserahkan oleh pemda 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengapresiasi upaya dan kerja keras pemerintah daerah atas penyampaian LKPD unaudited TA 2022 secara tepat waktu.
"Rata-rata tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2022 di atas angka 90 persen, atau lebih tinggi dari standar nasional," kata dia.
Hal itu, lanjut dia, juga menjadi suatu wujud dari sinergi komunikasi yang efektif yang terjalin antara BPK dan pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, BPK Bali juga melaksanakan kick off penyerahan surat tugas tim pemeriksa terperinci atas laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2022 yang mulai dari 13 Maret dengan jumlah pemeriksa sebanyak 10 orang.
Baca juga: Disdukcapil Badung dorong semua desa jadi Desa Cerdas
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023