Kuala Lumpur (Antara Bali) - Khor Chia Lin (29), pemilik salon di daerah Sungai Petani, Kedah, didakwa telah menganiaya Suryani Abdullah (24), pembantu rumah tangga asal Indonesia dengan memukulkan batang kayu pembersih lantai ke wajah dan tubuhnya sehingga mengakibatkan cedera.
Pengadilan Majistret di Sungai Petani, mendakwa pelaku telah melakukan penganiayaan pada pukul 11.00, pada tanggal 23 November 2012 di rumah nomor 22, Taman Petani Indah, Kedah, demikian dilaporkan sejumlah media masa lokal terbitan Kuala Lumpur, Jumat.
Dakwaan terhadap tertuduh mengikuti seksyen 324 Kanun Keseksaan dengan masa hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda atau sebatan (sabetan). Suryani Abdullah dianiaya hanya gara-gara terlambat bangun.
Namun demikian, tertuduh tetap mengaku tidak bersalah setelah tuduhan itu dibacakan oleh jurubahasa di hadapan Majistret Intan Farena Zainal Abdidin.
Atas kasus ini, pengacara Loo Yok Khin mewakili tertuduh memohon ikat jamin (bayaran untuk penangguhan penahanan) dengan nilai yang diturunkan mengingat tertuduh telah memberikan kerja sama selama proses pemeriksaan polisi.
Intan Nurul Farena membenarkan tertuduh diikat jamin 5000 ringgit (Rp15 juta) dengan seorang penjamin dan menetapkan kasus disidang kembali pada 2 Januari 2013.
Sedangkan ibu tertuduh yang sebelumnya turut ditahan, akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Konjen Penang, Sofiana Mufidah yang hadir menyaksikan persidangan menjelaskan bahwa proses hukum sudah berjalan dan berharap bisa terselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengatakan bahwa Suryani kini berada dalam penjagaan perwakilan Republik Indonesia di Penang. "Kondisi dia masih lemah, tapi sudah menunjukkan tanda-tanda pemulihan," katanya. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Pengadilan Majistret di Sungai Petani, mendakwa pelaku telah melakukan penganiayaan pada pukul 11.00, pada tanggal 23 November 2012 di rumah nomor 22, Taman Petani Indah, Kedah, demikian dilaporkan sejumlah media masa lokal terbitan Kuala Lumpur, Jumat.
Dakwaan terhadap tertuduh mengikuti seksyen 324 Kanun Keseksaan dengan masa hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda atau sebatan (sabetan). Suryani Abdullah dianiaya hanya gara-gara terlambat bangun.
Namun demikian, tertuduh tetap mengaku tidak bersalah setelah tuduhan itu dibacakan oleh jurubahasa di hadapan Majistret Intan Farena Zainal Abdidin.
Atas kasus ini, pengacara Loo Yok Khin mewakili tertuduh memohon ikat jamin (bayaran untuk penangguhan penahanan) dengan nilai yang diturunkan mengingat tertuduh telah memberikan kerja sama selama proses pemeriksaan polisi.
Intan Nurul Farena membenarkan tertuduh diikat jamin 5000 ringgit (Rp15 juta) dengan seorang penjamin dan menetapkan kasus disidang kembali pada 2 Januari 2013.
Sedangkan ibu tertuduh yang sebelumnya turut ditahan, akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Konjen Penang, Sofiana Mufidah yang hadir menyaksikan persidangan menjelaskan bahwa proses hukum sudah berjalan dan berharap bisa terselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengatakan bahwa Suryani kini berada dalam penjagaan perwakilan Republik Indonesia di Penang. "Kondisi dia masih lemah, tapi sudah menunjukkan tanda-tanda pemulihan," katanya. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012