Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menyatakan siap mendukung implementasi Strategi Nasional (Satranas) Pencegahan Korupsi tahun 2023/2024 sebagai bentuk komitmen aksi Pemkot Denpasar dalam mendukung pencegahan korupsi.

"Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendukung upaya pencegahan korupsi. Hal ini dilaksanakan dengan mengimplementasikan beragam inovasi dan program kerja," kata Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu.

Alit Wiradana menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Peluncuran Satranas Pencegahan Korupsi dan Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi secara daring dari Kantor Wali Kota Denpasar.

Terkait inovasi dan program kerja pencegahan korupsi beberapa diantaranya yakni Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan e-katalog, meningkatkan Monitoring Center for Prevention (MCP), transparansi lewat LHKPN, serta digitalisasi pajak daerah dan pelayanan publik.

Baca juga: Rektor Unud tidak penuhi panggilan sebagai saksi dugaan penyelewengan SPI

Alit Wiradana menyampaikan MCP memiliki delapan cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa. Sehingga secara berkelanjutan diharapkan mampu mencegah terjadinya korupsi.

"Tentunya kami Pemkot Denpasar sangat mendukung implementasi Stranas Pencegahan Korupsi tahun 2023/2024 untuk mendukung pencegahan korupsi di Indonesia, khususnya Kota Denpasar," ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam sambutannya mengatakan KPK menggandeng sebanyak empat Kementerian dan lembaga nonstruktural dalam penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi.

Baca juga: Tiga tersangka penyelewengan dana SPI Unud diperiksa sebagai saksi

Hal itu merupakan tindak lanjut Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024 yang digelar pada Desember 2022.

Adapun lembaga dan kementerian yang digandeng ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bapennas, Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Selain itu, kegiatan ini juga mengundang 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta.

Kerja sama akan melakukan aksi pencegahan korupsi yang juga tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang akan bekerja dalam tiga fokus yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi.

"Sebagaimana perintah Perpres 54/2018 maka setidaknya ada lima kementerian yang diberikan mandat sebagai leading sector untuk mengawaki Stranas PK," ujarnya

Firli berharap kerja sama ini bukanlah hanya seremonial dan aksi tanda tangan. Namun demikian juga mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi.

"Tentu kita berharap kegiatan bukan hanya tanda tangan tetapi setelah tanda tangan itu merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pencegahan korupsi, untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi," ujarnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023