Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali saat ini menunggu Peraturan KPU RI usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan aturan bagi calon DPD mantan narapidana.
"Yang akan kami antisipasi adalah bagaimana PKPU pencalonan itu termasuk putusan MK. Tentang calon DPD yang tidak boleh (mencalonkan), yang sebelum lima tahun dari jangka waktu keluar penjara, itu yang salah satu kemungkinan ya," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Di Denpasar, Jumat, Lidartawan menjelaskan pihaknya menunggu keluarnya PKPU tersebut , lantaran salah satu bakal calon saat ini kemungkinan terdampak atas putusan tersebut.
Saat ini bakal calon DPD Pemilu 2024 yang dimaksud telah memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi baik administrasi maupun faktual, namun bila KPU RI memutuskannya maka bacalon tersebut dapat terganjal di persyaratan calon DPD.
Bakal calon yang dimaksudkan adalah I Ketut Putra Ismaya Jaya atau yang akrab disapa Jro Bima, seorang mantan petinggi ormas di Bali.
Pada 2018 lalu, Ismaya sempat terjerat hukuman penjara selama lima bulan di MAKO Brimob Polda Bali, sempat menghirup udara luar penjara selama empat bulan, kemudian dirinya kembali ditangkap di bulan Mei 2019 akibat kasus narkoba.
Hal ini yang diantisipasi KPU Bali, mengingat berdasarkan putusan MK yang dibacakan Selasa (28/2) lalu, disinggung isi Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pada poin (ii) tertulis,
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
"Itu kan putusannya jelas yang ancaman hukuman minimal 5 tahun itu harus (dihitung) dari kapan tanggal dia terakhir menghuni penjara. Setelah menjalankan eksekusi misalnya hari ini dihitung lima tahun baru boleh mencalonkan diri, kalau itu belum terpenuhi tentu kami TMS (Tidak Memenuhi Syarat)-kan," tutur Ketua KPU Bali.
Kepada media, Lidartawan mengakui bahwa bakal calon DPD yang bersangkutan sudah melakukan komunikasi dengan KPU Bali, namun pihaknya hanya dapat menyarankan untuk tetap menjalani proses karena KPU RI belum mengambil tindakan.
"Sudah (komunikasi dengan bacalon), kita bilang belum tahu karena PKPU belum datang. Itu kan baru putusan MK, KPU harus menerjemahkan aturan itu dalam bentuk aturan," kata dia.
Hingga kini KPU Bali masih menunggu kapan PKPU terkait pencalonan itu diturunkan, namun yang dapat ia pastikan adalah tidak akan ada gejolak karena semua keputusan akan mengacu pada aturan yang tidak dapat diganggu gugat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Yang akan kami antisipasi adalah bagaimana PKPU pencalonan itu termasuk putusan MK. Tentang calon DPD yang tidak boleh (mencalonkan), yang sebelum lima tahun dari jangka waktu keluar penjara, itu yang salah satu kemungkinan ya," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Di Denpasar, Jumat, Lidartawan menjelaskan pihaknya menunggu keluarnya PKPU tersebut , lantaran salah satu bakal calon saat ini kemungkinan terdampak atas putusan tersebut.
Saat ini bakal calon DPD Pemilu 2024 yang dimaksud telah memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi baik administrasi maupun faktual, namun bila KPU RI memutuskannya maka bacalon tersebut dapat terganjal di persyaratan calon DPD.
Bakal calon yang dimaksudkan adalah I Ketut Putra Ismaya Jaya atau yang akrab disapa Jro Bima, seorang mantan petinggi ormas di Bali.
Pada 2018 lalu, Ismaya sempat terjerat hukuman penjara selama lima bulan di MAKO Brimob Polda Bali, sempat menghirup udara luar penjara selama empat bulan, kemudian dirinya kembali ditangkap di bulan Mei 2019 akibat kasus narkoba.
Hal ini yang diantisipasi KPU Bali, mengingat berdasarkan putusan MK yang dibacakan Selasa (28/2) lalu, disinggung isi Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pada poin (ii) tertulis,
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
"Itu kan putusannya jelas yang ancaman hukuman minimal 5 tahun itu harus (dihitung) dari kapan tanggal dia terakhir menghuni penjara. Setelah menjalankan eksekusi misalnya hari ini dihitung lima tahun baru boleh mencalonkan diri, kalau itu belum terpenuhi tentu kami TMS (Tidak Memenuhi Syarat)-kan," tutur Ketua KPU Bali.
Kepada media, Lidartawan mengakui bahwa bakal calon DPD yang bersangkutan sudah melakukan komunikasi dengan KPU Bali, namun pihaknya hanya dapat menyarankan untuk tetap menjalani proses karena KPU RI belum mengambil tindakan.
"Sudah (komunikasi dengan bacalon), kita bilang belum tahu karena PKPU belum datang. Itu kan baru putusan MK, KPU harus menerjemahkan aturan itu dalam bentuk aturan," kata dia.
Hingga kini KPU Bali masih menunggu kapan PKPU terkait pencalonan itu diturunkan, namun yang dapat ia pastikan adalah tidak akan ada gejolak karena semua keputusan akan mengacu pada aturan yang tidak dapat diganggu gugat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023