Jakarta (Antara Bali) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Presiden Boediono dalam perkara kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Silakan saja periksa, Pak Boed sudah mengatakan dia siap diperiksa, sudah disampaikan bahwa saya siap membantu KPK membongkar kasus itu, tapi mengapa kita harus meramaikan untuk menjatuhkan Pak Boed? Dia orang baik," kata Marzuki Alie seusai membuka konferensi internasional "Principles for Anticorruptions Agencies" di Jakarta, Senin.

Ketua KPK Abraham Samad pada Rabu mengatakan bahwa peran Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dalam pemberian FPJP kepada Bank Century pasti ada.

"Biarkan dulu KPK yang bekerja, dari situ dapat terbuka ada atau tidak konteks Pak Boediono memerintah atau terkait langsung karena belum tentu orang tertinggi itu bersalah secara hukum," ungkap Marzuki.

Menurut dia, belum pasti Boediono menyalahgunakan kewenangan karena bisa saja Boediono menandatangani perintah pemberian dana talangan sebagai tanggung jawab administrasi.

"Contoh, saya sebagai ketua DPR menandatangani semua surat kepada presiden tapi keputusannya bukan di saya, itu kan ada di bawah, apa saya bisa dituntut secara hukum? Tidak bisa, tapi secara administrasi diminta penjelasan mengapa ini bisa terjadi," jelas Marzuki. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012