Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali berkomitmen untuk selalu taat asas dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja di daerah setempat.
"Komitmen ini dibuktikan seperti dengan kami di Badung sudah memiliki aturan sebagai dasar pedoman terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat Penilaian Peraih Penghargaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (Paritrana Award) dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Rabu.
Pemkab badung juga sudah merealisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak 2021, baik kepada pekerja formal maupun nonformal.
Bahkan, kata dia, pada 2017 Kabupaten Badung sudah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada perangkat desa.
"Karena itu kami sudah memiliki peranti aturan pelaksanaan berupa peraturan bupati pada tahun 2017 dan memiliki peraturan daerah di tahun 2021," kata dia.
Wabup Ketut Suiasa menjelaskan hal yang masih perlu didorong di wilayah itu, mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Badung.
Ia meminta pemilik usaha di Badung secara partisipatif dan penuh kesadaran memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
"Bukan sebagai tanggung jawab moral perusahaan saja, tapi tanggung jawab konstitusional. Undang-undang kita sudah memerintahkan, sebagai warga negara yang taat asas dan tunduk, berlandaskan hukum maka tidak satu pihakpun, termasuk pengusaha yang mengingkari akan hal itu," ungkap dia
Pihaknya di pemerintahan sudah berusaha menjadi contoh dan selanjutnya para pengusaha harus juga memiliki komitmen dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pelaku usaha meliputi perusahaan skala besar-skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sejak diselenggarakan pertama kali pada 2017, Paritrana Award pada 2022 memasuki tahun keenam dengan periode penilaian selama Januari-Desember 2022.
Kegiatan ini merupakan program dari pemerintah pusat melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) selaku panitia tingkat pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Komitmen ini dibuktikan seperti dengan kami di Badung sudah memiliki aturan sebagai dasar pedoman terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat Penilaian Peraih Penghargaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (Paritrana Award) dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Rabu.
Pemkab badung juga sudah merealisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak 2021, baik kepada pekerja formal maupun nonformal.
Bahkan, kata dia, pada 2017 Kabupaten Badung sudah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada perangkat desa.
"Karena itu kami sudah memiliki peranti aturan pelaksanaan berupa peraturan bupati pada tahun 2017 dan memiliki peraturan daerah di tahun 2021," kata dia.
Wabup Ketut Suiasa menjelaskan hal yang masih perlu didorong di wilayah itu, mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Badung.
Ia meminta pemilik usaha di Badung secara partisipatif dan penuh kesadaran memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
"Bukan sebagai tanggung jawab moral perusahaan saja, tapi tanggung jawab konstitusional. Undang-undang kita sudah memerintahkan, sebagai warga negara yang taat asas dan tunduk, berlandaskan hukum maka tidak satu pihakpun, termasuk pengusaha yang mengingkari akan hal itu," ungkap dia
Pihaknya di pemerintahan sudah berusaha menjadi contoh dan selanjutnya para pengusaha harus juga memiliki komitmen dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pelaku usaha meliputi perusahaan skala besar-skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sejak diselenggarakan pertama kali pada 2017, Paritrana Award pada 2022 memasuki tahun keenam dengan periode penilaian selama Januari-Desember 2022.
Kegiatan ini merupakan program dari pemerintah pusat melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) selaku panitia tingkat pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023