Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil mengamankan seorang warga negara Australia berinisial AS (32) yang merupakan buronan Interpol.
"WNA pemegang paspor Australia berinisial AS berhasil diringkus petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (3/2) pukul 22.00 Wita," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pengamanan WNA tersebut berawal dari ditemukannya hit Interpol pada aplikasi perlintasan keimigrasian, yang menunjukkan AS merupakan subjek red notice dengan Nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Italia.
"Berdasarkan temuan tersebut, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam," tambahnya.
Baca juga: Polri tangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut
Setelah itu, penyidik Polda Bali menjemput AS di TPI Bandara Ngurah Rai. Untuk tiba di Bali, AS melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan jadwal lepas landas pukul 20.00 waktu setempat.
AS beserta dokumen perjalanannya langsung diserahkan Imigrasi kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Subjek Interpol tersebut diketahui mengantongi dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Italia.
Hasil koordinasi Polri dengan Interpol Roma menyatakan AS masih diperlukan untuk penyelesaian kasusnya di Italia. AS menjadi incaran polisi di negara
asalnya karena melakukan penjualan 160 kilogram narkoba jenis mariyuana di pasar ilegal.
"Ini merupakan bukti sinergi yang baik. Semoga semua stakeholder yang terlibat dalam pengamanan kedaulatan negara ke depannya semakin kuat dan solid," ujar Silmy Karim.
Baca juga: Polri ungkap penangkapan dua buronan "red notice Interpol" di Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"WNA pemegang paspor Australia berinisial AS berhasil diringkus petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (3/2) pukul 22.00 Wita," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pengamanan WNA tersebut berawal dari ditemukannya hit Interpol pada aplikasi perlintasan keimigrasian, yang menunjukkan AS merupakan subjek red notice dengan Nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Italia.
"Berdasarkan temuan tersebut, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam," tambahnya.
Baca juga: Polri tangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut
Setelah itu, penyidik Polda Bali menjemput AS di TPI Bandara Ngurah Rai. Untuk tiba di Bali, AS melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan jadwal lepas landas pukul 20.00 waktu setempat.
AS beserta dokumen perjalanannya langsung diserahkan Imigrasi kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Subjek Interpol tersebut diketahui mengantongi dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Italia.
Hasil koordinasi Polri dengan Interpol Roma menyatakan AS masih diperlukan untuk penyelesaian kasusnya di Italia. AS menjadi incaran polisi di negara
asalnya karena melakukan penjualan 160 kilogram narkoba jenis mariyuana di pasar ilegal.
"Ini merupakan bukti sinergi yang baik. Semoga semua stakeholder yang terlibat dalam pengamanan kedaulatan negara ke depannya semakin kuat dan solid," ujar Silmy Karim.
Baca juga: Polri ungkap penangkapan dua buronan "red notice Interpol" di Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023