Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mengharapkan pemerintah kabupaten di Provinsi Bali dapat segera mengambil langkah strategis untuk melindungi para pekerja rentan di daerahnya.

Asisten Deputi Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banuspa Armada Kaban di Denpasar, Rabu, mengapresiasi langkah cepat dari Pemerintah Kota Denpasar yang telah melakukan peresmian Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Desa Tegal Harum.

"Kami sebenarnya sudah beberapa kali melakukan diskusi dan pada Desember 2022 ada kesepakatan di tingkat provinsi, yang merespons pertama adalah Kota Denpasar," ucapnya.

Menurut dia, Desa Tegal Harum, Kota Denpasar, sebagai kota pertama di Provinsi Bali yang diresmikan dalam Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan diharapkan menjadi percontohan dan akan disegerakan di desa-desa yang lainnya di Kota Denpasar.

Upaya perlindungan pekerja rentan ini, kata Armada, merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"BPJS Ketenagakerjaan mengikuti arahan dari Bapak Presiden. Dalam Inpres 4/2022 tersebut sangat jelas dinyatakan bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi program kerja dari seluruh kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah strategis," ucapnya.

Armada menambahkan, kategori pekerja rentan yakni mereka yang tidak memiliki penghasilan rutin setiap bulan dan kemudian tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Hal ini tentu berdampak penghasilan dalam membiayai hidupnya menjadi kurang baik sehingga negara harus hadir. Banyak program yang sudah dirilis pemerintah pusat," katanya.

Salah satu peran dari BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, adalah memberikan santunan bagi pekerja rentan supaya saat terjadi risiko tidak mewariskan kemiskinan pada generasi berikutnya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja tidak saja mendapatkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, namun jika telah menjadi peserta minimal tiga tahun maka anak yang ditinggalkan akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.

Sedangkan terkait Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan 100 itu para pekerja rentan di desa akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Setidaknya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan melalui Dana Desa. Bahkan bisa pula ditambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan program Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat pekerja rentan.

Program ini, lanjut Arya Wibawa, diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di Kota Denpasar. Hal ini tidak terlepas dari target Presiden Joko Widodo agar mencapai angka nol kemiskinan ekstrem pada 2024.

"OPD (organisasi perangkat daerah) di Kota Denpasar sangat gencar melakukan kolaborasi hingga ke tingkat desa, mulai dari pendataan hingga berbagai program nyata untuk penurunan angka kemiskinan, salah satunya program kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya.

Selanjutnya 12 desa di Denpasar akan segera menyusul melaksanakan Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan dan akan menyusul hingga ke seluruh desa di Denpasar yang berjumlah 27.

Peresmian Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan Desa Tegal Harum yang disaksikan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa ditandai dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan masyarakat pekerja rentan di Desa Tegal Harum.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023