Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bersama 18 bakal calon (bacalon) DPD Pemilu 2024 maupun narahubungnya melakukan pengundian sampel untuk verifikasi faktual.
Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu, menyampaikan bahwa dalam proses pengundian sampel, para narahubung dapat menentukan interval yang nantinya jadi penentu nama-nama pendukung yang akan di verifikasi.
"Ini langkah keterbukaan kita, bukan KPU yang ambil sampel sesukanya tapi komputerisasi. Jadi sesuai keinginan, kalau ada yang interval 1-5 silakan pilih, tergantung jumlah sampel di masing-masing kabupaten/kota," kata dia.
Lidartawan menjelaskan, pada tahap pengundian sampel, KPU Bali akan membacakan jumlah dukungan memenuhi syarat hasil dari verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya.
Dari sana, ditentukan jumlah sampel dan interval yang dapat dipilih masing-masing narahubung untuk selanjutnya keluar nama pendukung yang akan di verifikasi faktual oleh KPU Bali.
"Kita tidak bisa menentukan berapa sampelnya karena beda-beda (jumlah dukungan dan daerahnya, Red), di sampel yang kecil jumlahnya maka intervalnya kecil, kalau sampelnya banyak maka intervalnya bisa 1-9," jelas Lidartawan.
322 jumlah dukungan minimal menjadi penentu bakal calon DPD di Bali lolos tahap verifikasi faktual maupun tidak, dengan asumsi minimal dukungan yang memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi adalah 2.000, sehingga bacalon dengan dukungan lebih akan diuntungkan karena memiliki sampel lebih banyak.
"Kalau sudah, sampel ini turun ke kabupaten/kota, mereka diberikan empat jalan tahapan, pertama bisa mendatangi (sampel), bisa dikumpulkan, bisa lewat konferensi video dan rekaman video yang dikirim ke kita," ujarnya.
Apabila jumlah minimal 322 terpenuhi, maka bakal calon DPD tersebut dinyatakan lolos dan dapat lanjut pencalonan DPD Pemilu 2024, namun jika jumlah belum terpenuhi maka dapat mengikuti verifikasi faktual perbaikan.
"Setelah itu verifikasi faktual kedua, itu terakhir kalau tidak memenuhi akan gugur," tutup Ketua KPU Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu, menyampaikan bahwa dalam proses pengundian sampel, para narahubung dapat menentukan interval yang nantinya jadi penentu nama-nama pendukung yang akan di verifikasi.
"Ini langkah keterbukaan kita, bukan KPU yang ambil sampel sesukanya tapi komputerisasi. Jadi sesuai keinginan, kalau ada yang interval 1-5 silakan pilih, tergantung jumlah sampel di masing-masing kabupaten/kota," kata dia.
Lidartawan menjelaskan, pada tahap pengundian sampel, KPU Bali akan membacakan jumlah dukungan memenuhi syarat hasil dari verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya.
Dari sana, ditentukan jumlah sampel dan interval yang dapat dipilih masing-masing narahubung untuk selanjutnya keluar nama pendukung yang akan di verifikasi faktual oleh KPU Bali.
"Kita tidak bisa menentukan berapa sampelnya karena beda-beda (jumlah dukungan dan daerahnya, Red), di sampel yang kecil jumlahnya maka intervalnya kecil, kalau sampelnya banyak maka intervalnya bisa 1-9," jelas Lidartawan.
322 jumlah dukungan minimal menjadi penentu bakal calon DPD di Bali lolos tahap verifikasi faktual maupun tidak, dengan asumsi minimal dukungan yang memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi adalah 2.000, sehingga bacalon dengan dukungan lebih akan diuntungkan karena memiliki sampel lebih banyak.
"Kalau sudah, sampel ini turun ke kabupaten/kota, mereka diberikan empat jalan tahapan, pertama bisa mendatangi (sampel), bisa dikumpulkan, bisa lewat konferensi video dan rekaman video yang dikirim ke kita," ujarnya.
Apabila jumlah minimal 322 terpenuhi, maka bakal calon DPD tersebut dinyatakan lolos dan dapat lanjut pencalonan DPD Pemilu 2024, namun jika jumlah belum terpenuhi maka dapat mengikuti verifikasi faktual perbaikan.
"Setelah itu verifikasi faktual kedua, itu terakhir kalau tidak memenuhi akan gugur," tutup Ketua KPU Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023