Peralihan sawah menjadi properti hotel, restoran dan kawasan industri di Gianyar sangat pesat, untuk mencegah habisnya lahan sawah yang menjadi andalan pariwisata, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menetapkan sawah seluas 9.232,65 hektar wajib dilindungi dan tidak boleh beralih fungsi.
"Kami menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Gianyar dengan agenda pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043, ditetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 9.232,65 Ha," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra, di Gianyar, Senin.
Dengan disepakatinya Ranperda RTRW, Dewan mendorong agar segera dibentuk perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Terkait dengan hal tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar menyarankan hendaknya setelah ditetapkan Peraturan Daerah tersebut segera dibentuk Peraturan Bupati Gianyar tentang RDTR Kabupaten Gianyar,” tegas Gus Gaga.
Baca juga: Bupati Gianyar minta peralatan RSUD harus lebih unggul dari swasta
Usai menerima dokumen rancangan RTRW, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menuturkan bahwa pembahasan Ranperda RTRW telah berlangsung lama. Dimana tanggal 12 Oktober 2021 telah dihasilkan kesepakatan untuk diajukan ke Kementerian ATR/BPN.
”Di tengah proses pengajuan permohonan persetujuan substansi (persub) terbit Keputusan Menteri ATR/KBPN Nomor:1589/SK-02.01/HK/2021 Tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), untuk di Kabupaten Gianyar ditetapkan LSD seluas 10.514 Hektar dan proses Persetujuan substansi menjadi tertunda karena Ranperda yang telah diajukan wajib menyesuaikan dengan penetapan LSD tersebut,” jelas Bupati Mahayastra,
”Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan verifikasi ulang atas penetapan LSD di Kabupaten Gianyar hingga pada 26 Oktober 2022 disepakati luas LSD menjadi 9.232,65 Hektar untuk diintegrasikan ke dalam pola ruang Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar,” sambungnya.
Dijelaskannya bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar yang telah memperoleh persetujuan substansi secara umum terdiri dari 15 Bab dengan 88 pasal, dengan materi muatan secara umum meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten.
Ada pula beberapa rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang baru seperti pengembangan jalan tol, ataupun rencana pengembangan jaringan jalur kereta api dan pembangunan TPS3R di seluruh kecamatan.
Baca juga: Bupati Gianyar lantik Gede Alit jadi sekretaris daerah
“Adapula rencana tata ruang yang baru seperti rencana pengembangan jalan tol yaitu ruas Bandara Ngurah Rai- Benoa- Mengwi via Singapadu, Canggu-Mengwi-Singapadu, dan Singapadu-Padangbai. Serta Terdapat Rencana pengembangan jaringan jalur kereta api antar kota rute Sanur-Ubud, Mengwi-Singapadu-Ubud-Kubutambahan-Singaraja dan Denpasar-Padangbai melalui Singapadu,” tuturnya.
Terlebih juga terdapat rencana pengembangan stasiun kereta api dan stasiun penumpang di Kecamatan Ubud, dan Jalur LRT di kawasan Ulapan (Ubud-Tegallalang-Payangan).
Di samping rencana yang baru, ada pula rencana pola ruang wilayah Kabupaten yang memuat beberapa perubahan seperti Pengintegrasian Kawasan Perlindungan Tempat Suci ke dalam Kawasan Perlindungan Setempat. Serta tidak lagi terdapat jalur hijau sebagai kawasan larangan membangun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Kami menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Gianyar dengan agenda pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043, ditetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 9.232,65 Ha," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra, di Gianyar, Senin.
Dengan disepakatinya Ranperda RTRW, Dewan mendorong agar segera dibentuk perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Terkait dengan hal tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar menyarankan hendaknya setelah ditetapkan Peraturan Daerah tersebut segera dibentuk Peraturan Bupati Gianyar tentang RDTR Kabupaten Gianyar,” tegas Gus Gaga.
Baca juga: Bupati Gianyar minta peralatan RSUD harus lebih unggul dari swasta
Usai menerima dokumen rancangan RTRW, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menuturkan bahwa pembahasan Ranperda RTRW telah berlangsung lama. Dimana tanggal 12 Oktober 2021 telah dihasilkan kesepakatan untuk diajukan ke Kementerian ATR/BPN.
”Di tengah proses pengajuan permohonan persetujuan substansi (persub) terbit Keputusan Menteri ATR/KBPN Nomor:1589/SK-02.01/HK/2021 Tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), untuk di Kabupaten Gianyar ditetapkan LSD seluas 10.514 Hektar dan proses Persetujuan substansi menjadi tertunda karena Ranperda yang telah diajukan wajib menyesuaikan dengan penetapan LSD tersebut,” jelas Bupati Mahayastra,
”Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan verifikasi ulang atas penetapan LSD di Kabupaten Gianyar hingga pada 26 Oktober 2022 disepakati luas LSD menjadi 9.232,65 Hektar untuk diintegrasikan ke dalam pola ruang Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar,” sambungnya.
Dijelaskannya bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar yang telah memperoleh persetujuan substansi secara umum terdiri dari 15 Bab dengan 88 pasal, dengan materi muatan secara umum meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten.
Ada pula beberapa rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang baru seperti pengembangan jalan tol, ataupun rencana pengembangan jaringan jalur kereta api dan pembangunan TPS3R di seluruh kecamatan.
Baca juga: Bupati Gianyar lantik Gede Alit jadi sekretaris daerah
“Adapula rencana tata ruang yang baru seperti rencana pengembangan jalan tol yaitu ruas Bandara Ngurah Rai- Benoa- Mengwi via Singapadu, Canggu-Mengwi-Singapadu, dan Singapadu-Padangbai. Serta Terdapat Rencana pengembangan jaringan jalur kereta api antar kota rute Sanur-Ubud, Mengwi-Singapadu-Ubud-Kubutambahan-Singaraja dan Denpasar-Padangbai melalui Singapadu,” tuturnya.
Terlebih juga terdapat rencana pengembangan stasiun kereta api dan stasiun penumpang di Kecamatan Ubud, dan Jalur LRT di kawasan Ulapan (Ubud-Tegallalang-Payangan).
Di samping rencana yang baru, ada pula rencana pola ruang wilayah Kabupaten yang memuat beberapa perubahan seperti Pengintegrasian Kawasan Perlindungan Tempat Suci ke dalam Kawasan Perlindungan Setempat. Serta tidak lagi terdapat jalur hijau sebagai kawasan larangan membangun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023