Nusa Dua (Antara Bali) - Pengamat pariwisata I Gede Ardika menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan kini sudah seharusnya hemat air dan energi sebagai salah satu upaya mewujudkan pariwisata berkelanjutan.
"Pembangunan kepariwisataan harus dapat mengurangi penggunaan sumber daya alam seperti air dan energi, serta menghindari terbentuknya limbah dan sampah," kata Ardika dalam ulasannya mengenai "green tourism" di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Rabu.
Menurut dia pembangunan pariwisata itu merupakan salah satu faktor yang telah ditentukan di dalam kode etika pariwisata secara global.
Pada level pemerintah pusat, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 mengenai Kepariwisataan, Kehidupan dalam Keseimbangan dan Kode Etik Kepariwisataan.
Sementara pada level pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Bali juga telah memiliki peraturan daerah yang salah satu isinya memuat mengenai pelestarian lingkungan dalam pariwisata yakni Perda Nomor 2 tahun 2012 mengenai Kepariwisataan Budaya Bali yang berlandaskan budaya Bali dengan dijiwai Agama Hindu dan Tri Hita Karana sebagai inti.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu menegaskan bahwa perhatian terhadap sumber daya itu juga telah menjadi tujuan pariwisata Pulau Dewata sebagai ikonnya Indonesia.
Tujuan pariwisata itu di antaranya melestarikan budaya yang dijiwai nilai agama Hindu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga melestarikan alam lingkungan dan sumber daya.(DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Pembangunan kepariwisataan harus dapat mengurangi penggunaan sumber daya alam seperti air dan energi, serta menghindari terbentuknya limbah dan sampah," kata Ardika dalam ulasannya mengenai "green tourism" di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Rabu.
Menurut dia pembangunan pariwisata itu merupakan salah satu faktor yang telah ditentukan di dalam kode etika pariwisata secara global.
Pada level pemerintah pusat, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 mengenai Kepariwisataan, Kehidupan dalam Keseimbangan dan Kode Etik Kepariwisataan.
Sementara pada level pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Bali juga telah memiliki peraturan daerah yang salah satu isinya memuat mengenai pelestarian lingkungan dalam pariwisata yakni Perda Nomor 2 tahun 2012 mengenai Kepariwisataan Budaya Bali yang berlandaskan budaya Bali dengan dijiwai Agama Hindu dan Tri Hita Karana sebagai inti.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu menegaskan bahwa perhatian terhadap sumber daya itu juga telah menjadi tujuan pariwisata Pulau Dewata sebagai ikonnya Indonesia.
Tujuan pariwisata itu di antaranya melestarikan budaya yang dijiwai nilai agama Hindu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga melestarikan alam lingkungan dan sumber daya.(DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012