Denpasar (Antara Bali) - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali memperkirakan sekitar 30 persen dari jumlah pemandu wisata yang beroperasi di wilayah Pulau Dewata tergolong ilegal karena tidak melengkapi diri dengan kartu tanda pengenal pramuwisata (KTTP).

"Dari sekitar 5.200 orang pramuwisata yang beroperasi di Bali, diperkirakan 30 persen di antaranya tergolong ilegal," kata Humas DPD HPI Bali Amos Lillo, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, para pemandu yang beroperasi secara ilegal itu harus segera ditertibkan karena jika dibiarkan akan merusak citra kepariwisataan di Pulau Dewata.

Penertiban kepada para pramuwisata ilegal itu adalah salah satu upaya sehingga membuat dunia pemandu tersebut di Bali dapat tertata dengan baik. "Kami ingin pramuwisata tertata dengan baik sehingga dapat menjaga citra pariwisata di wilayah ini supaya tidak dirusak oleh oknum-oknum yang hanya ingin memperoleh keuntungan sesaat itu," ujarnya.
    
Amos menilai penertiban para pemandu wisata itu merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah yang selama ini telah dilakukan dengan cukup baik oleh Dinas Trantib dan Satpol PP Provinsi Bali sejak dikeluarkannya Perda No.5 tahun 2008 tentang Pramuwisata.
    
"Kami sangat mendukung tindakan tersebut sebab penegakan perda itu sangat terkait dengan penataan kepariwisataan ke depan serta sumber daya manusianya," ucapnya.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012