Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Bali menyoroti rencana pengajuan penulisan nama jalan dan monumen dengan nama Pahlawan Nasional Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung yang kiprahnya selama mempertahankan kemerdekaan telah diketahui banyak orang.
"Kita ingin membuat sejarah perjuangan para pahlawan di Bali lurus, yang benar-benar berjuang. Kita perlu telusuri nama jalan dan monumen itu kemungkinan ingin di Bali atau bagaimana, padahal beliau tidak diusulkan dari Bali," kata Ketua PPM Bali I Made Gede Putra Wijaya di Denpasar, Jumat (25/11).
Dalam konferensi pers para keturunan pejuang kemerdekaan dari Bali itu dijelaskan bahwa pengajuan nama Pahlawan Nasional Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung sebagai nama jalan dan monumen muncul pada acara sarasehan di Puri Gianyar, Minggu (20/11) lalu.
Rencana itu disebut-sebut telah menggali luka lama para pejuang dan keturunannya yang mengetahui kiprah Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung, yang sebelumnya juga sempat mengejutkan ketika 2005 namanya disetujui sebagai salah satu pahlawan yang diajukan dari Yogyakarta.
"PPM Bali ingin meluruskan, atau paling tidak menjelaskan persoalan penolakan yang dilakukan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Bali, DPRD dan Pemprov Bali, agar ada pemahaman yang baik antara generasi penerus, jangan sampai ada sejarah dan fakta keliru," ujarnya.
Baca juga: Patung Pahlawan Gianyar "Kapten I Wayan Dipta" diresmikan
Akibat dari adanya rencana pengajuan nama jalan dan monumen tersebut, PPM Bali kembali menunjukkan sikap seperti saat nama Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung hendak didaftarkan sebagai pahlawan nasional, dengan sejumlah landasan sebagai acuan penolakan.
"Pernyataan Pimpinan Daerah LVRI Bali yang dibuat 3 Juni 2005 yang menyimpulkan bahwa Anak Agung Gde Agung adalah penghianat bangsa, surat DPRD Bali kepada Gubernur Bali 5 Februari 2008 yang meminta gubernur bersurat ke Departemen Sosial agar meninjau kembali gelar pahlawan nasional alasannya pemberian gelar tidak mengikuti mekanisme dan prosedur dan Pemprov Bali tidak pernah mengusulkan namanya untuk dianugerahi gelar itu," kata Gede Putra.
Gede Putra juga menyebut landasan lainnya yaitu surat dari kepala Dinas Sosial Bali 13 Februari 2008 kepada menteri sosial agar gelar pahlawan nasional kepada Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung ditinjau kembali.
Berangkat dari landasan tersebut, PPM Bali mengeluarkan pernyataan sikap yaitu sependapat dengan LVRI bahwa Anak Agung Gde Agung merupakan penghianat bangsa yang sesuai fakta, data, dan argumen para pejuang.
Gede Putra juga menyatakan sependapat dengan DPRD Bali bahwa pengusulan nama Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung sebagai pahlwan nasional sesungguhnya menyalahi mekanisme dan prosedur, dan sepakat pula dengan Dinas Sosial Bali untuk dilakukan peninjauan kembali.
Baca juga: Bupati Klungkung terima bendera pahlawan nasional Gusti Ngurah Rai
Terhadap usulan pengajuan nama dan monumen, pihaknya dengan tegas menolak jika itu dilakukan di Bali, mengingat masyarakat dan pemerintah tidak pernah mengusulkan Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung sebagai pahlawan nasional sejak awal.
Ketua Dewan Paripurna Daerah PPM Bali Anak Agung Nanik Suryani menambahkan, rencana penamaan tersebut mendapat penolakan lantaran fakta mengenai tindakan Anak Agung Gde Agung sesungguhnya telah diungkap veteran dari berbagai daerah di Bali.
"Ide sudah, saksi matanya banyak di Bali bahwa beliau mempunyai organisasi yang menangkap dan menyiksa pejuang. PPM memang bukan saksi sejarah, tapi mendengar langsung, salah satu kekejamannya dilakukan terhadap Mangku Giwen, dia dipaksa mengaku dan tidak mau akhirnya kepalanya dipenggal dan dipersembahkan kepada Anak Agung Gde Agung," kata cucu Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai itu.
Dengan demikian, langkah awal yang akan dilakukan para keturunan pejuang di Bali itu adalah menyurati pemerintah agar tak menyetujui upaya menjadikan Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung sebagai nama jalan dan monumen di Pulau Dewata.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Kita ingin membuat sejarah perjuangan para pahlawan di Bali lurus, yang benar-benar berjuang. Kita perlu telusuri nama jalan dan monumen itu kemungkinan ingin di Bali atau bagaimana, padahal beliau tidak diusulkan dari Bali," kata Ketua PPM Bali I Made Gede Putra Wijaya di Denpasar, Jumat (25/11).
Dalam konferensi pers para keturunan pejuang kemerdekaan dari Bali itu dijelaskan bahwa pengajuan nama Pahlawan Nasional Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung sebagai nama jalan dan monumen muncul pada acara sarasehan di Puri Gianyar, Minggu (20/11) lalu.
Rencana itu disebut-sebut telah menggali luka lama para pejuang dan keturunannya yang mengetahui kiprah Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung, yang sebelumnya juga sempat mengejutkan ketika 2005 namanya disetujui sebagai salah satu pahlawan yang diajukan dari Yogyakarta.
"PPM Bali ingin meluruskan, atau paling tidak menjelaskan persoalan penolakan yang dilakukan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Bali, DPRD dan Pemprov Bali, agar ada pemahaman yang baik antara generasi penerus, jangan sampai ada sejarah dan fakta keliru," ujarnya.
Baca juga: Patung Pahlawan Gianyar "Kapten I Wayan Dipta" diresmikan
Akibat dari adanya rencana pengajuan nama jalan dan monumen tersebut, PPM Bali kembali menunjukkan sikap seperti saat nama Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung hendak didaftarkan sebagai pahlawan nasional, dengan sejumlah landasan sebagai acuan penolakan.
"Pernyataan Pimpinan Daerah LVRI Bali yang dibuat 3 Juni 2005 yang menyimpulkan bahwa Anak Agung Gde Agung adalah penghianat bangsa, surat DPRD Bali kepada Gubernur Bali 5 Februari 2008 yang meminta gubernur bersurat ke Departemen Sosial agar meninjau kembali gelar pahlawan nasional alasannya pemberian gelar tidak mengikuti mekanisme dan prosedur dan Pemprov Bali tidak pernah mengusulkan namanya untuk dianugerahi gelar itu," kata Gede Putra.
Gede Putra juga menyebut landasan lainnya yaitu surat dari kepala Dinas Sosial Bali 13 Februari 2008 kepada menteri sosial agar gelar pahlawan nasional kepada Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung ditinjau kembali.
Berangkat dari landasan tersebut, PPM Bali mengeluarkan pernyataan sikap yaitu sependapat dengan LVRI bahwa Anak Agung Gde Agung merupakan penghianat bangsa yang sesuai fakta, data, dan argumen para pejuang.
Gede Putra juga menyatakan sependapat dengan DPRD Bali bahwa pengusulan nama Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung sebagai pahlwan nasional sesungguhnya menyalahi mekanisme dan prosedur, dan sepakat pula dengan Dinas Sosial Bali untuk dilakukan peninjauan kembali.
Baca juga: Bupati Klungkung terima bendera pahlawan nasional Gusti Ngurah Rai
Terhadap usulan pengajuan nama dan monumen, pihaknya dengan tegas menolak jika itu dilakukan di Bali, mengingat masyarakat dan pemerintah tidak pernah mengusulkan Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung sebagai pahlawan nasional sejak awal.
Ketua Dewan Paripurna Daerah PPM Bali Anak Agung Nanik Suryani menambahkan, rencana penamaan tersebut mendapat penolakan lantaran fakta mengenai tindakan Anak Agung Gde Agung sesungguhnya telah diungkap veteran dari berbagai daerah di Bali.
"Ide sudah, saksi matanya banyak di Bali bahwa beliau mempunyai organisasi yang menangkap dan menyiksa pejuang. PPM memang bukan saksi sejarah, tapi mendengar langsung, salah satu kekejamannya dilakukan terhadap Mangku Giwen, dia dipaksa mengaku dan tidak mau akhirnya kepalanya dipenggal dan dipersembahkan kepada Anak Agung Gde Agung," kata cucu Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai itu.
Dengan demikian, langkah awal yang akan dilakukan para keturunan pejuang di Bali itu adalah menyurati pemerintah agar tak menyetujui upaya menjadikan Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung sebagai nama jalan dan monumen di Pulau Dewata.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022