Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta
mengapresiasi pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangli, Provinsi Bali.

“Kita berada di negara hukum, jadi semua harus tunduk di bawah hukum. Sesuai wewenang dan fungsinya, pemusnahan barang bukti merupakan tugas kejaksaan setelah kasus diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan yang inkracht. Semuanya dimusnahkan, termasuk barang bukti terindikasi berbahaya," katanya dalam siaran pers Diskominfo Bangli, Jumat.
 
Dalam kesempatan itu, ia juha mengapresiasi sinergi yanb baik dari kejaksaan, kepolisian, seluruh pihak terkait dan masyarakat di Kabupaten Bangli yang telah terjalin selama ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli Yudhi Kurniawan mengungkapkan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan sebanyak 171 jenis dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BNN kampanye antinarkotika bersama paduan suara dari 28 negara (video)

Barang Bukti yang akan dimusnahkan antara lain berupa: narkotika jenis Shabu 5,28 gram, Alat hisap shabu/bong 3 buah, Handphone 24 unit, Buku tafsir mimpi dan catatan judi togel 2 buah, Senjata tajam 1 buah, pakaian 34 buah, dan sepeda motor tanpa surat-surat 1 unit.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi Kejaksaan

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangli dihadiri Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika , Polres Bangli, Kodim 1626 Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli , Rutan Bangli, Lapas Narkotika Bangli, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.
 

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022