Cilacap (Antara Bali) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pegawai lapas (sipir) tersebut bernama Argo Nursulastro. Dia ditangkap di rumahnya, bukan saat bekerja di Nusakambangan," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Darmoko di Cilacap, Senin.

Rudi mengatakan hal itu kepada wartawan saat mengekspos pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Anti-narkotika (Antik) 2012 di Markas Polres Cilacap.

Menurut dia, pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan Argo karena tidak menutup kemungkinan sipir tersebut membawa sabu-sabu ke dalam lapas selain digunakan sendiri.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus yang melibatkan Argo berawal dari penangkapan seorang seorang pengguna sabu-sabu bernama Dwi Praja alias Afi yang merupakan anak seorang pegawai Lapas Batu.

"Ini rangkaian, kami menangkap seorang pengguna sabu-sabu yang menjadi target operasi, yakni Dwi Praja. Dia juga menjual narkoba tersebut ke Argo," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya hanya menemukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai yang saat ini sedang diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012