Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Bali, IB Alit Wiradana meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera meningkatkan realisasi belanja produk dalam negeri untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
"Saya mengingatkan kepada seluruh OPD, tak terkecuali di lingkungan Dinas Sosial serta Dinas Koperasi & UKM untuk segera meningkatkan realisasi belanja produk dalam negeri," kata Alit Wiradana saat memberikan arahan di Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan, berdasarkan arahan Presiden, penggunaan produk dalam negeri di instansi pemerintah dialokasikan minimal sebesar 40 persen dari anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Karena hal itu juga merupakan salah satu indikator penilaian kinerja dari pemerintah pusat," katanya saat memberikan arahan kepada pimpinan dan staf di lingkungan Dinas Sosial serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga: Sekda Bali: Perlu ada komitmen bersama cegah pelecehan tempat suci
Alit Wiradana pun meminta jajaran pimpinan Dinsos dan Dinas Koperasi & UKM untuk segera menuntaskan kegiatan serta pembangunan yang ada.
"Saya ingin mengingatkan, khususnya kegiatan pembangunan baik fisik maupun keuangan untuk segera diselesaikan serta dievaluasi, mengingat bulan Oktober ini sudah masuk pada triwulan keempat, mendekati akhir tahun," ujarnya.
Ia juga mengimbau untuk dilakukan evaluasi agar dapat mencapai target dan tidak terjadi keterlambatan.
Kegiatan pengarahan yang dirangkaikan dengan apel disiplin tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Melalui kegiatan tersebut diharapkan sekaligus untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai.
Selain itu juga mempermudah koordinasi antar organisasi perangkat daerah serta meningkatkan motivasi para pegawai.
Baca juga: Bali optimis kunjungan wisatawan pulih pada 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Saya mengingatkan kepada seluruh OPD, tak terkecuali di lingkungan Dinas Sosial serta Dinas Koperasi & UKM untuk segera meningkatkan realisasi belanja produk dalam negeri," kata Alit Wiradana saat memberikan arahan di Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan, berdasarkan arahan Presiden, penggunaan produk dalam negeri di instansi pemerintah dialokasikan minimal sebesar 40 persen dari anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Karena hal itu juga merupakan salah satu indikator penilaian kinerja dari pemerintah pusat," katanya saat memberikan arahan kepada pimpinan dan staf di lingkungan Dinas Sosial serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga: Sekda Bali: Perlu ada komitmen bersama cegah pelecehan tempat suci
Alit Wiradana pun meminta jajaran pimpinan Dinsos dan Dinas Koperasi & UKM untuk segera menuntaskan kegiatan serta pembangunan yang ada.
"Saya ingin mengingatkan, khususnya kegiatan pembangunan baik fisik maupun keuangan untuk segera diselesaikan serta dievaluasi, mengingat bulan Oktober ini sudah masuk pada triwulan keempat, mendekati akhir tahun," ujarnya.
Ia juga mengimbau untuk dilakukan evaluasi agar dapat mencapai target dan tidak terjadi keterlambatan.
Kegiatan pengarahan yang dirangkaikan dengan apel disiplin tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Melalui kegiatan tersebut diharapkan sekaligus untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai.
Selain itu juga mempermudah koordinasi antar organisasi perangkat daerah serta meningkatkan motivasi para pegawai.
Baca juga: Bali optimis kunjungan wisatawan pulih pada 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022