Dua narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Kabupaten Jembrana, Bali bebas bersamaan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77.

"Sebanyak 89 warga binaan mendapatkan remisi, dua diantaranya langsung bebas di Hari Kemerdekaan ini," kata Kepala Rutan Kelas IIB Jembrana Bambang Hendra Setyawan, usai penyerahan remisi di Negara, Rabu.

Khusus dua orang narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu, menurutnya, berasal dari narapidana kasus narkotika dan pencurian.

Ia mengatakan, 89 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sesuai penilaian Kementerian Hukum Dan HAM, mereka sudah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif untuk mendapatkan keringanan masa hukuman.

"Besarnya remisi yang diterima bervariasi, antara satu bulan sampai lima bulan. Kami berharap, pemberian remisi ini bisa memotivasi warga binaan untuk menjadi lebih baik lagi," katanya.

Secara simbolis, dokumen remisi diserahkan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna saat upacara bendera di rumah tahanan tersebut, yang juga dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Jembrana.***2***

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022