Denpasar (Antara Bali) - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) pada Konferensi Daerah VI di Denpasar, Kamis, mengajak Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk membahas penataan ulang atau revitalisasi papan iklan/billboard yang selama ini masih belum baik akibat peraturannya tidak jelas.

"Pembahasan ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, namun juga para praktisi dan pengamat tata ruang, guna mencari solusi dari kondisi semrawutnya penataan iklan di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung," kata Ketua P3I Bali Roy Guritno Wicaksono di sela-sela acara tersebut.

Hasil pembahasan tersebut akan diajukan kepada pemerintah guna membuat peraturan yang bisa langsung mengatur ke masalah teknis atau operasionalnya.  

Roy mengatakan, seharusnya "billboard" itu harus bisa menjadi media informasi yang menarik, namun karena penataannya tak diatur maka menjadi seperti kondisi yang ada sekarang. "Hal itu akibat terlalu rapat penempatan papan iklan tersebut membuat fungsinya menjadi kurang baik sebagai sarana media informasi," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya minimal jaraknya sekitar 50 meter antara satu papan dengan yang lainnya sehingga tidak saling menutupi. Jarak ideal itu untuk di kawasan jalan raya perkotaan, sedangkan untuk di wilayah jalan bebas hambatan minimal 250 meter.

Dia berharap dengan adanya revitalisasi terhadap penempatan papan iklan tersebut dapat membuat industri tersebut dapat tumbuh dan menjadi bagian dari berbagai jenis usaha yang ada di Pulau Dewata.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012