Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut staf khusus eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, yakni I Dewa Nyoman Wiryatmaja penjara selama tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Kamis.
 
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan pidana 3 tahun 6 bulan," kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno.
 
Tuntutan tersebut dikurangi selama terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatamaja berada dalam tahanan dan juga ditambah pidana denda sebesar Rp110 juta subsidier tiga bulan kurungan, serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
 
Jaksa KPK menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, terdakwa I Dewa Nyoman Wiryatmaja terbukti menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan istilah dana adat istiadat sebesar Rp600 juta ditambah 55.300 USD dengan tujuan agar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 naik dari Rp46 miliar menjadi Rp51 miliar.

Baca juga: Mantan pejabat Kemenkeu ungkap alur suap DID Tabanan
 
"Menyatakan terdakwa I Dewa Wiryatamaja alias Dewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu Prayitno di hadapan Majelis Hakim dan hadirin yang datang menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan secara langsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.
 
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyebut hal yang memberatkan terdakwa I Dewa Wiryatamaja, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam dalam memberikan keterangan saat diperiksa dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
 
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum memberikan satu alasan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.

Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Eka W batal hadiri sidang karena kena COVID-19

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022