Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H., M.H menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepala desa dan Badan Usaha Milik Desa se-kabupaten Badung di Badung, Bali, Senin.
Kepala Kejari Badung dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Bali mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala bidang perdata dan tata usaha negara Kadek Ayu Dyah Utami Dewi, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa I Komang Budi Argawa, SKPD yang membawahi Pemerintahan Desa dan BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung.
"Penandatangan MOU hari ini diikuti oleh 46 Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Badung dan 42 BUM Desa yang telah berbadan hukum dari sejumlah 46 BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung," kata Kejari Badung.
Baca juga: Kejari Denpasar dan Bank BJB bekerja sama dorong perekonomian Bali
Dia menyatakan setidaknya ada empat BUM Desa yang belum mengikuti MOU pada dikarenakan empat BUM Desa tersebut belum memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun demikian, keempat BUM Desa tersebut akan menyusul mengikut penandatanganan MOU ketika telah memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Imran Yusuf menyatakan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga melalui penandatanganan MOU tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Desa dan BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung.
Baca juga: Pemkab Jembrana dan kejaksaan teken kerjasama penanganan hukum perdata
Hal itu kata dia bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Desa dan BUM Desa, sehingga dapat mendorong kesuksesanpembangunan di desa.
"Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden RI Jokowi yang memprioritaskan agar pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa," kata Imam Yusuf.
Selain itu, kata dia Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung juga akan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejari Badung dalam rangka memberikan penerangan hukum kepada Perbekel Desa Se-Kabupaten Badung mengenai Penggunaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa Kejari Badung.
"Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan Mou, pada awal bulan September nanti tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung akan menjadikan Desa Pelaga sebagai percontohan dengan melakukan koordinasi dengan Perbekel Pelaga untuk menginventarisasi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa Pelaga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa, serta Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala bagian hukum, Kabag Prokompin, Camat Se-Kabupaten Badung, Ketua Forum Bumdesa Indonesia Kabupaten Badung dan Ketua Forum Perbekel Kabupaten Badung, seluruh Kepala Seksi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Badung
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Kepala Kejari Badung dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Bali mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala bidang perdata dan tata usaha negara Kadek Ayu Dyah Utami Dewi, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa I Komang Budi Argawa, SKPD yang membawahi Pemerintahan Desa dan BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung.
"Penandatangan MOU hari ini diikuti oleh 46 Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Badung dan 42 BUM Desa yang telah berbadan hukum dari sejumlah 46 BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung," kata Kejari Badung.
Baca juga: Kejari Denpasar dan Bank BJB bekerja sama dorong perekonomian Bali
Dia menyatakan setidaknya ada empat BUM Desa yang belum mengikuti MOU pada dikarenakan empat BUM Desa tersebut belum memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun demikian, keempat BUM Desa tersebut akan menyusul mengikut penandatanganan MOU ketika telah memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Imran Yusuf menyatakan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga melalui penandatanganan MOU tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Desa dan BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung.
Baca juga: Pemkab Jembrana dan kejaksaan teken kerjasama penanganan hukum perdata
Hal itu kata dia bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Desa dan BUM Desa, sehingga dapat mendorong kesuksesanpembangunan di desa.
"Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden RI Jokowi yang memprioritaskan agar pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa," kata Imam Yusuf.
Selain itu, kata dia Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung juga akan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejari Badung dalam rangka memberikan penerangan hukum kepada Perbekel Desa Se-Kabupaten Badung mengenai Penggunaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa Kejari Badung.
"Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan Mou, pada awal bulan September nanti tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung akan menjadikan Desa Pelaga sebagai percontohan dengan melakukan koordinasi dengan Perbekel Pelaga untuk menginventarisasi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa Pelaga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa, serta Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala bagian hukum, Kabag Prokompin, Camat Se-Kabupaten Badung, Ketua Forum Bumdesa Indonesia Kabupaten Badung dan Ketua Forum Perbekel Kabupaten Badung, seluruh Kepala Seksi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Badung
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022