Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Singaraja memeriksa mantan Bupati Buleleng Gede Wardana terkait kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp11 miliar.
    
Pemeriksaan Wabup Buleleng periode 2002-2007 di Kejari Singaraja, Kabupaten Buleleng, Selasa, merupakan yang kedua kalinya karena pada Agustus lalu dia juga menjalani hal serupa.
    
Dalam pemeriksaan tersebut, dia disodori 15 item pertanyaan seputar Surat Keputusan Bupati Buleleng Putu Bagiada selama periode 2005-2011 terkait pembagian upah pungut tersebut.
   
Wardana mengaku beritikad baik sehingga bersedia memenuhi panggilan kejaksaan. Seharusnya dia menjalani pemeriksaan, Kamis (4/10) lalu. "Saat itu kami tidak bisa hadir karena sedang ujian disertasi di Jakarta," katanya berlasan.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012