Negara (Antara Bali) - Ni Luh Yudiani, salah seorang pemilik warung di Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, mengeluhkan penertiban penjualan minuman keras (miras) oleh Tim Pengawasan Dan Perlindungan Minuman Beralkohol Dinas Perindagkop di wilayah barat Bali itu yang dinilai pilih kasih.

"Pada Jumat pagi lalu, petugas datang ke warung saya melakukan penggeledahan terkait penjualan miras. Tapi kenapa hanya warung saya saja yang diperiksa, sementara warung lainnya tidak?" kata Yudiani, Selasa.

Selain itu, Yudiani merasa keberatan dengan cara pemeriksaan yang dianggapnya berlebihan, karena sampai menggeledah seluruh rumah termasuk lemari pakaiannya.

Menurutnya, beberapa botol bir dan anggur yang dijualnya sempat akan disita petugas, tapi batal karena ia bilang, minuman tersebut dirinya pinjam dari salah satu distributor di Jembrana.

"Saya disuruh menandatangani berita acara, dan diwajibkan untuk mengurus ijin penjualan minuman beralkohol," ujar Yudiani.

Yudiani juga mengungkapkan, pada sore harinya, beberapa petugas datang lagi bermaksud untuk menyita minuman keras yang ia jual.

Antara Yudiani dan petugas sempat terjadi adu mulut, sebelum akhirnya penyitaan lagi-lagi batal dilakukan.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop Jembrana, Gede Darmika saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya bersama dengan tim gabungan dari Polres Jembrana serta Satpol PP memang melakukan operasi penjualan miras.

Namun ia membantah, jika petugas sampai melakukan pemeriksaan terhadap lemari Yudiani, apalagi sampai kembali pada sore harinya.

"Pemeriksaan hanya dilakukan pada pagi hari sesuai dengan surat perintah. Tidak benar kalau kami datang lagi pada sore harinya," kata Darmika.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012