Kejaksaan Negeri Denpasar menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar, Bali, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp3.7 miliar.
 
Kedua tersangka ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015-2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa.
 
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan penahanan kedua tersangka atas nama IWJ dan NWSY dikarenakan berkas perkara sudah memenuhi persyaratan.
 
"Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015-2020 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti atau Penuntut Umum," kata Putu Eka Suyantha di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Baca juga: Kejari Denpasar: Dua eks pengurus LPD Serangan jadi tersangka korupsi
 
Kedua tersangka adalah IWJ yang menjabat sebagai Kepala LPD Serangan Periode 2015-2020 dan NWSY Pegawai Tata Usaha LPD Serangan pada periode yang sama.
 
Selanjutnya, kata dia, kedua tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 hari ke depan, IWJ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan dan NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
 
"Ada upaya untuk penangguhan penahanan yang diajukan pihak IWJ. Tapi, kami tetap melakukan penahanan untuk proses penuntutan," kata I Putu Eka.
 
Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kejati Bali sita 149 dokumen kredit fiktif LPD Rp130 miliar
 
Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Kedua tersangka menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja karena tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat.
 
Selain itu, kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil, dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Tak hanya itu, kedua tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022