Gubernur Bali Wayan Koster melakukan pemantauan langsung terhadap proses pelayanan/penerapan kebijakan relaksasi pajak kendaraan di Kantor Samsat Bersama Denpasar Bali, Jumat.
"Saya datang memantau secara langsung kebijakan relaksasi. Saya kira ini kesempatan yang baik, membantu masyarakat termotivasi untuk mengikuti program ini dengan baik," katanya di Denpasar.
Dalam kehadirannya, Koster ingin memastikan implementasi dari kebijakan relaksasi pajak yang dibentuk sejak 4 April 2022 dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan bantuan tersebut, gubernur asal Buleleng tersebut berharap masyarakat dapat diringankan bebannya dengan tetap melakukan kewajiban sebagai warga negara.
Baca juga: Pemkot Denpasar beri undian berhadiah untuk pembayar pajak tepat waktu
"Ini untuk menolong masyarakat meringankan beban dalam membayar balik nama pembayaran pajak kendaraan bermotor, apalagi sekarang kita baru pemulihan ekonomi. Diharapkan ini memotivasi, dengan adanya relaksasi ini menolong masyarakat wajib pajak," ujar Gubernur Bali usai pemantauan.
Ia menuturkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap pemanfaatan bantuan ini tinggi, terlihat dari pemenuhan target yaitu mencapai 53 persen, dengan Kota Denpasar memimpin implementasi mencapai 54 persen.
"Pemasukan 4 April sampai 31 Agustus, sekarang berlangsung baru 3 bulan, sudah Rp150 miliar. Saya lihat seluruh Bali melebihi target 53 persen. Triwulan ketiga dan keempat akan lebih baik lagi situasinya, bahkan nanti di akhir tahun bisa di atas 110 persen," kata Wayan Koster.
Saat berbincang langsung dengan masyarakat pengguna layanan, gubernur mendapat masukan terkait perpanjangan diskon, atas hal tersebut Koster menjamin akan adanya perpanjangan.
"Saya berharap bisa dilakukan optimalisasi seluruh kebijakan yang diberikan, sehingga PAD akan melebihi target dan akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur," ujar Gubernur Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Saya datang memantau secara langsung kebijakan relaksasi. Saya kira ini kesempatan yang baik, membantu masyarakat termotivasi untuk mengikuti program ini dengan baik," katanya di Denpasar.
Dalam kehadirannya, Koster ingin memastikan implementasi dari kebijakan relaksasi pajak yang dibentuk sejak 4 April 2022 dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan bantuan tersebut, gubernur asal Buleleng tersebut berharap masyarakat dapat diringankan bebannya dengan tetap melakukan kewajiban sebagai warga negara.
Baca juga: Pemkot Denpasar beri undian berhadiah untuk pembayar pajak tepat waktu
"Ini untuk menolong masyarakat meringankan beban dalam membayar balik nama pembayaran pajak kendaraan bermotor, apalagi sekarang kita baru pemulihan ekonomi. Diharapkan ini memotivasi, dengan adanya relaksasi ini menolong masyarakat wajib pajak," ujar Gubernur Bali usai pemantauan.
Ia menuturkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap pemanfaatan bantuan ini tinggi, terlihat dari pemenuhan target yaitu mencapai 53 persen, dengan Kota Denpasar memimpin implementasi mencapai 54 persen.
"Pemasukan 4 April sampai 31 Agustus, sekarang berlangsung baru 3 bulan, sudah Rp150 miliar. Saya lihat seluruh Bali melebihi target 53 persen. Triwulan ketiga dan keempat akan lebih baik lagi situasinya, bahkan nanti di akhir tahun bisa di atas 110 persen," kata Wayan Koster.
Saat berbincang langsung dengan masyarakat pengguna layanan, gubernur mendapat masukan terkait perpanjangan diskon, atas hal tersebut Koster menjamin akan adanya perpanjangan.
"Saya berharap bisa dilakukan optimalisasi seluruh kebijakan yang diberikan, sehingga PAD akan melebihi target dan akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur," ujar Gubernur Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022